ilustrasi |
klikFakta.com,
JEPARA – Sedikitnya ada sekitar 87 anak yang diketahui tidak melanjutkan
sekolah ke jejang pendidikan berikutnya dan putus sekolah. Rinciannya, 43 anak
lulusan Sekolah dasar (SD) tidak melanjutkan ke tingkat SMP, dan 44 anak tingkat
SMP putus sekolah. Hal itu mendapatkan perhatian dari Komisi Nasional
Perlindungan Anak (Komnas PA) Jepara.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Jepara, Wahyu Khoiruz Zaman mengatakan, pihaknya prihatin atas hal
tersebut. Menurutnya, meskipun angka 43 siswa lulusan SD tersebut hanya 0,04
persen dari total siswa lulusan SD yang mencapai 120.743 di tahun ajaran lalu. Dan
angka putus sekolah tingkat SMP 44 anak merupakan 0,10 persen dari 57.382
jumlah siswa tahun ajaran lalu. Namun tetap saja angka 43 dan 44 tersebut
merupakan angka yang tinggi.
“Kami melihatnya
dari sudut 43 dan 44 anak itu, bukan persentase dari total anak atau siswa
lulusan SD dan siswa SMP se Kabupaten Jepara. Sebab, setiap anak bahkan satu
anak saja, memiliki hak untuk belajar di sekolah sampai 9 tahun,” ujar Wahyu, Rabu (16/5/2018)
Lebih lanjut
ia menjelaskan, pihaknya meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara
untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Mereka (anak-red) memiliki hak untuk
sekolah. Pemenuhan hak tersebut juga merupakan tanggung jawab pemerintah dengan
program wajib belajar 9 tahun,” katanya.
Ia
menambahkan, sangat penting memperhatikan anak untuk tetap bersekolah. Hal itu
juga dapat meminimalisir adanya anak usia sekolah yang dipekerjakan. Sebab, sampai
saat ini masih cukup banyak anak dibawah umur yang dipekerjakan di wilayah Kabupaten Jepara.
Sementara
itu, Asisten II Sekda Jepara Bidang Perekonomian dan Pembangunan Mulyaji, mengatakan,
pihaknya juga berharap program nasional wajib belajar pendidikan dasar sembilan
tahun dapat benar-benar maksimal. Pihaknya menyatakan, Pemkab Jepara terus berupaya
agar angka yang putus sekolah dan bisa mencapai angka nol persen.
klikFakta.com/089