Sejumlah musisi, penyanyi dan pekerja dangdut mengadukan Polres Jepara ke DPRD Jepara. (KF-089) |
klikFakta.com, JEPARA – Kelompok yang menamakan diri
masyarakat dan insan seni Jepara mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, pada Rabu (16/5/2018). Mereka mengadukan Polres
Jepara yang dinilai membuat kebijakan dengan Surat Edaran tentang pelarangan
dan pembatasan pentas dangdut di Jepara.
Kelompok yang terdiri dari sejumlah musisi, penyanyi, dan
seniman dangdut tersebut menyampaikan beberapa hal yang berisi tuntutan kepada
DPRD Jepara. Kedatangan mereka diterima oleh anggota DPRD Jepara, Sunarto dan
Ja’far.
Dalam lembaran yang dibacakan berisi beberapa tuntutan,
diantaranya, menuntut kepada Kapolres Jepara untuk mencabut dan mengklarifikasi
terkait adanya surat edaran pelarangan dan pembatasan pentas dangdut di wilayah
Kabupaten Jepara. Kemudian menuntut penyusunan dan penetapan SOP birokrasi
perijinan hiburan dan pentas seni dengan melibatkan kelompok masyarakat dan
insan seni Jepara.
“Kami juga menuntut penghapusan segala bentuk pungutan liar
terkait pemberian ijin hiburan dan pentas seni. Selain itu kami juga meminta
agar pihak-pihak terkait memberikan perhatian dan perlindungan kepada insan
seni dalam melaksanakan pekerjaan demi terwujudnya rasa keadilan,” terang
Lukito, salah satu musisi terkemuka di kota ukir.
Menurutnya, selain tentang perijinan pentas hiburan dangdut,
pihaknya juga meminta kepada pihak kepolisian untuk memberantas narkoba, miras,
dan oplosan secara serius. Sebab, hal itu dinilai sebagai bentuk yang
nyata-nyata merugikan dan berdampak buruk bagi seniman dan insan seni di
Jepara.
Lukito menjelaskan bahwa aturan tentang perijinan dangdut di
pihak kepolisian dinilai merugikan para pekerja seni dangdut. Sebab, dengan
adanya pembatasan dan pelarangan pentas, jelas mengurangi dan menghilangkan
lahan pangan para pekerja seni dangdut.
Tak hanya itu, dalam lampiran tuntutan pihaknya tersebut
juga tertuang kalimat yang menyatakan bahwa apabila tuntutan tidak
ditindaklanjuti dalam waktu 7 hari terhitung sejak tuntutan disampaikan, mereka
akan mengambil upaya hukum.
Menanggapi hal tersebut, pihak DPRD Jepara menyampaikan
bahwa tuntutan yang dibacakan oleh masyarakat dan insan seni Jepara tersebut
didengar dan dicatat. Selanjutnya, akan ditindaklanjuti sebagaimana kapasitas
yang dimiliki oleh DPRD Jepara. “Kami tampung aspirasinya, akan kami
tindaklanjuti,” kata Sunarto.
klikFakta.com/089-088