![]() |
ilustrasi |
klikFakta.com,
JEPARA – Ribuan data pemilih yang ada dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS)
Pilkada Jawa Tengah di Kabupaten Jepara bermasalah. Diantaranya, ditemukan
masuk dalam daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Hal itu
sebagaimana temuan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jepara
beserta jajaran di bawahnya . Pencermatan yang dilakukan di tingkat Panwascam
dan Panitia Pengawas Desa (PPD) mulai proses uji publik terhadap daftar pemilih
sementara (DPS) pada 24 Maret lalu, hasilnya ditemukan sebanyak 1.392 data
pemilih yang terindikasi bermasalah.
“Sebanyak
589 nama terindikasi kuat sudah tidak memenuhi persyaratan (TMS),” kata Ketua
Panwaslu Kab. Jepara, Arifin seperti dikutip Suaramerdeka.
Menurutnya,
pihaknya menerima data DPS dari KPU Jepara by name by address. Selanjutnya,
jajaran Panwascam dan PPS melakukan pencermatan bersamaan dengan tahapan uji
publik. Ada temuan 1.392 data pemilih yang terindikasi bermasalah.
“Kita sudah
serahkan data hasil pencermatan ini ke KPU Jepara kemarin (Kamis -red),” terang
Ketua Panwas Kabupaten Jepara Arifin.
Dari ribuan
data pemilih yang bermasalah tersebut, papar Arifin, ditemukan pemilih ganda
identik (kesamaan nama, NIK, nomor KK, alamat, dan lainnya) sebanyak 481
pemilih.
Ditemukan
pula kesalahan penulisan nama pemilih sebanyak 11 pemilih, kesalahan alamat
sebanyak 124 pemilih, kesalahan tulis data sebanyak 92 pemilih dan elemen tidak
lengkap lainnya sebanyak 72 pemilih.
Sementara,
untuk pemilih terindikasi kuat tidak memenuhi syarat yakni sebanyak 18 pemilih
tidak dikenal. Selanjutnya, pemilih tidak cukup umur sebanyak lima orang, dan
pemilih telah meninggal dunia 489 orang. Ditemukan pula pemilih yang pindah
domisili sebanyak 95 pemilih.
”Dari data-data
itu, sebagian kemungkinan sudah masuk data PPS yang menjalankan uji publik.
Tapi bagaimanapun, kami tetap menyerahkan data hasil pencermatan sebagai bentuk
peran aktif jajaran pengawas untuk memastikan data pemilih bisa valid,” tandas
Arifin.
Salah satu anggota Panwascam Nalumsari, Wahyu Khoiruz Zaman mengatakan, pihaknya bersama PPD se-Kecamatan Nalumsari telah melakukan pencermatan atas DPS. Hasil dari pencermatan tersebut dilaporkan kepada Panwaslu Kab. Jepara.
"Kami melakukan pencermatan baik secara dokumentatif maupun lapangan. Hasilnya kami laporkan ke Panwaskab," ucapnya.
Sebelumnya,
KPU Jepara melalui Komisioner KPU Jepara Anik Sholihatun mengharapkan ada
masukan atau rekomendasi dari Panwas Kabupaten Jepara. Khususnya dalam tahapan
uji publik DPS. ”Khusus kepada panwas kita meminta agar DPS ini dicermati dan
kemudian memberi rekomendasi secara tertulis kepada KPU Jepara. Masukan ini
penting untuk menentukan derajat data pemilih kita,” katanya.
klikFakta.com/089-Ed