![]() |
ilustrasi |
Ketua DPR
Bambang Soesatyo merespon hal tersebut. Pihaknya Menunjuk Badan Intelijen
Negara (BIN) yang menelisik peredaran uang. Dia lebih
meningkatkan jumlah uang yang ada dengan Pilkada Serentak 2018 dan Persiapan
Pemilu 2019. Bambang mengatakan, fenomena itu tak perlu dibiarkan.
”BIN perlu
melakukan pekerjaan khusus pembuatan jaringan dan pengedar uang. Kami juga
menolak menciptakan regulasi yang berdampak cepat dalam mengantisipasi
peredaran uang, ”kata Bamsoet, sapaan akrabnya, seperti dikutip suaramerdeka,
Rabu (28/3/2018).
Menurut dia,
Komisi Pemilihan Umum telah membuat regulasi jitu untuk mengantisipasi politik
uang pada Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019.
Dia juga
mendesak untuk mengungkap aktor intelektual di balik pemalsuan itu. Di sisi
lain, Bank Indonesia (BI) perlu menghitung sistem uang tunai rupiah dengan
teknologi terbaru. Sebagai perbandingan, negaranegara di Eropa sudah
menggunakan kinegram untuk fitur keamanan uang mereka.
”Keaslian
uang rupiah harus bisa ditayangan atau dipalsukan. Eropa sudah memakai
kinegram, sementara rupiah masih menggunakan teknologi hologram, ”katanya.
Disparitas,
Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) gangguan 1.066 laporan transaksi
keuangan dan 53 transaksi melalui pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. Kendati
demikian, sesuai Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, Temuan itu belum tentu
merupakan tindak pidana.
"Tapi
itu adalah laporan transaksi," katanya dalam Diskusi Pencegahan dan
Pemberantasan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme dengan Pers Nasional di
Bogor, kemarin.
Ia
menambahkan, temuan itu akan diperdalam atau dibagi-bagi lagi, mana yang
benar-benar tindak pidana. Sebelumnya, PPATK menyebutkan bahwa ke-1.119
transaksi yang terjadi sejak akhir 2017 hingga awal 2018.
Menurut
Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae, nilai sebagian transaksi mencapai puluhan
miliar rupiah. "Ini terkait pilkada, secara otomatis juga berkaitan dengan
calon-calon kepala daerah itu," ungkap Dian.
Menurutnya,
laporan-laporan tersebut akan agar-agar bisa diganti ke pihak yang terhormat.
"Kalau itu terkait pemilu kami bawa ke Badan Pengawas Pemilu, korupsi ke
Komisi Pemberantasan Korupsi, kalau dengar biasa ke kepolisian," jelasnya.
klikFakta.com/089-Ed