![]() |
ilustrasi |
klikFakta.com, JEPARA – Kasus kekerasan terhadap anak
terjadi di Jepara, Jawa Tengah. Bocah berusia enam tahun menjadi korban
kekerasan tersebut. Saat ini proses hukum sudah berjalan dan memasuki tahap
persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jepara.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun klikFakta.com,
peristiwa terjadi pada 23 November 2017 lalu, dan dilaporkan ke pihak
kepolisian pada 11 Desember 2017. Korban berusia enam tahun tersebut berinisial
ZF (6), warga Desa Bandung RT.03 RW.01 Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara, Jawa
Tengah.
Orang tua korban, Suparjo menceritakan kronologi peristiwa
kekerasan tersebut. Menurutnya, peristiwa bermula ketika anaknya (korban)
sedang bermain bersama teman-teman saat sekolah madrasah sore di salah satu
Tempat Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Mayong, Jepara.
“Ketika itu, anak saya bersama teman-temannya bermain dan
bercanda. Kemudian ada ibu-ibu yang menjaga anaknya di lokasi marah. Marahnya
ke anak saya kemudian melakukan tindakan kekerasan,” ujar Suparjo kepada
klikFakta.com, Minggu (11/3/2018).
Ia sebetulnya tidak berada di lokasi kejadian pada waktu
itu. Keterangan tersebut ia ketahui dari para saksi yang melihat kejadian.
Dirinya baru mengetahui hal itu setelah anaknya pulang dan sampai di rumah.
“Saat itu ya kami heran, kenapa anak saya. Akhirnya tau dan tidak
begitu lama, istri saya mendatangi rumah ibu (pelaku) itu. Tetapi disana istri
saya malah dimarah-marahi,” ungkapnya.
Saat ini, kasus tersebut sudah memasuki tahap persidangan
pertama. Rencannya sidang kedua akan digelar pada 14 Maret 2018 di PN Jepara.
Pihak keluarga korban berharap proses hukum tetap berlanjut,
dan pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan aturan yang ada. Sebab, pihaknya
merasa kecewa karena sejak peristiwa kekerasan tersebut terjadi, hingga kini
anaknya (korban) enggan berangkat ke sekolah.
klikFakta.com/089-Wahyu KZ