Sejumlah petugas Satpol PP Jepara merazia tempat karaoke. [KF-089] |
klikFakta.com, JEPARA – Aparat gabungan dari Satpol PP Kabupaten Jepara dan
Provinsi Jawa Tengah, didukung TNI juga Kepolisian berjumlah 46 melakukan razia
minuman keras (miras) di tempat hiburan karaoke, yang disinyalir menjual
minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Jepara, Rabu (26/04/2017) malam.
Kepala
Satpol PP Kabupaten Jepara Trisno Santoso mengatakan, kegiatan tersebut
merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Bupati Jepara melalui
Portal Lapor Bupati, terkait adanya sejumlah tempat yang menjual miras.
“Sesuai
pesan portal yang masuk ke Pak Bupati, dimana Joglo dan kafe D'bar kan selama
ini belum tersentuh operasi, karena memang masukan masyarakat begitu tinggi
maka kita tadi kesana, dan kebetulan di Joglo memang tidak didapati miras dan
PK nya (pemandu karaoke - red) sopan-sopan ya kita bina,” ujar Trisno dalam
rilis yang diterima klikFakta.com.
“Tapi
karena memang masukan masyarakat begitu, kita anggap disana itu sudah terpencil
di dalam arti tidak mengganggu masyarakat, tapi ternyata banyak masukan kepada
Pak Bupati, maka Pak Plt Bupati memerintahkan kita untuk operasi miras ya kita
oprasi miras,” katanya.
Dari
dua tempat hiburan yang didatangi petugas, hanya di D'bar Cafe Resto Bar &
Ktv di Desa Telukawur Kecamatan Tahunan ditemukan 612 botol barang bukti miras.
“Tapi karena di kafe D’bar kita dapati miras jumlah banyak, berapapun akan kita
ambil,dan karena jumlahnya tentunya kita akan proses tipiring bagi yang
bersangkutan,” tegasnya.
Tercatat,
mulai awal tahun 2017 hingga oprasi kali ini, dikatakan Kasatpol sudah 751
botol miras yang telah disita dalam operasi. “Ratusan botol miras ini, nantinya
akan dimusnahkan bersama dengan hasil sitaan kepolisian, pada waktu yang
ditentukan,” ujar Kasatpol Trisno.
Masih
kata Kasatpol Trisno, razia serupa akan dilakukan secara rutin dan menyeluruh
dari hotel, kafe hingga warung-warung kecil yang disinyalir menjadi peredaran
barang haram ini, hal tersebut sesuai dawuh Bapak Plt Bupati Sholih,”
tambahnya.
Razia yang digelarnya ini
merupakan penegakan aturan Peraturan Daerah (Perda), Pasal 3 ayat 1 dan ayat
2 Perda Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Perda
Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Larangan Minuman Beralkohol.
klikFakta.com/089