![]() |
Pejabat di bidang PIAK (pengelolaan informasi administrasi kependudukan) pada Dindukcapil Jepara, Susetiyo. [KF/089] |
Sebagai pengganti e-KTP sementara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Jepara mengeluarkan surat keterangan (Suket) pengganti e-KTP. Sayangnya, selain berlaku hanya enam bulan sejak dikeluarkan, untuk mendapatkan suket di Dindukcapil Jepara juga harus dengan permohonan untuk mendapatkan suket setelah melakukan perekaman e-KTP.
Bahkan, dengan suket tersebut juga menjadi kendala tersendiri bagi warga yang ingin mengurus administrasi dengan instansi lain baik swasta maupun negeri.
Hal itu pun diakui oleh pejabat di bidang PIAK (pengelolaan informasi administrasi kependudukan) pada Dindukcapil Jepara, Susetiyo. Menurutnya, kendala yang dihadapi oleh masyarakat pasti ada dengan belum diterimanya e-KTP. Seperti ketika mengurus administrasi di bank atau di instansi lainnya.
“Masyarakat pasti ada yang mengeluh. Kita jalin komunikasi dengan instansi lain, kadang kan ada beberapa instansi yang memang mewajibkan menggunakan e-KTP asli dan belum paham bahwa suket bisa menjadi pengganti e-KTP,” kata Susetiyo kepada klikFakta.com.
Disinggung mengenai tidak adanya koordinasi dengan sejumlah instansi terkait kendala e-KTP ini, pihaknya membantah. Ia mengklaim telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak agar warga yang hanya menggunakan surat keterangan pengganti e-KTP dapat terlayani dengan baik. “Sebetulnya masalah e-KTP ini kan skalanya nasional. Jadi disana-sana juga terjadi,” katanya.
Sejak habisnya blangko E-KTP pada 6 Oktober 2016 lalu, hingga saat ini Dindukcapil Jepara sudah menerbitkan sekitar 45 ribu lembar lebih surat pengganti e-KTP. Di satu sisi, sesuai aturan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), masa berlaku surat pengganti E-KTP hanya berlaku selama enam bulan. Terhitung mulai surat tersebut di terbitkan.
Sehingga, masyarakat yang menerbitkan pada tanggal itu, masa berlaku surat keterangan sudah habis per tanggal 6 maret 2017 lalu. Begitu pula yang meminta surat pengganti pada tanggal 7,8, dan 9 Oktober 2016, surat keterangan tersebut sudah tidak bisa digunakan.
Susetyo mengaku belum tahu pasti kapan blangko tersebut kembali tersedia. “Saya tidak tahu karena itu urusan pusat langsung. Kalau saya jawab nanti malah saya disalahkan banyak orang,” tandasnya.
klikFakta.com/089