SPBU Bacin Ketahuan Jual Pertalite Pakai Jeriken, Disanksi Tak Dapat Jatah hingga 8 Juli

Klikfakta.com
Rabu, 29 Juni 2022 | 19:48 WIB Last Updated 2022-06-29T12:48:04Z
Flashdisk Ebook Islami


KlikFakta.com, Kudus
 - PT Pertamina kembali memberikan sanksi kepada SPBU yang melanggar aturan penyaluran pertalite. Kali ini sanksi dijatuhkan pada SPBU 43.59.318 (Bacin) di Jalan Lingkar Utara Nomor 17, Bacin, Kabupaten Kudus.


Area Manager Communication, Relations, and CSR Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugrohomengungkapkan pihaknya tidak segan memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.


"Khususnya ini terkait penyaluran produk BBM subsidi maupun yang merupakan [enugasan dari pemerintah, seperti pertalite," kata dia.


SPBU Bacin terbukti menjual pertalite untuk diperjualbelikan kembali secara berulang.


Sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Monyak Khusus Penugasan, pertalite ditetapkan sebagai JBKP yang pendistribusiannya diatur pemerintah.


"Untuk itu kami melarang pembelian maupun penjualan pertalite menggunakan jeriken untuk diperjualbelikan kembali agar penyalurannya dapat tepat sasaran," terangnya.


Imbasnya, kata Brasto, SPBU Bacin tidak akan menerima pertalite pada 25 Juni - 8 Juli 2022.


SPBU Bacin tetap akan menyediakan BBM jenis Pertamax dan Pertamax Turbo.


Pertamina tetap memastikan pasokan pertalite untuk masyarakat tetap terjamin. Brasto menunjukkan tiga SPBU alternatif terdekat, yakni SPBU 44.58.104 (Peganjaran) di Lingkar Utara  (berjarak 1,87 KM), SPBU 44.59.322 Jalan Jenderal Sudirman (berjarak 2,68 KM), dan SPBU 44.59.323 Jalan Jenderal Sudirman (berjarak 2 KM).


"Kami memastikan pasokan pertalite kepada masyarakat tetap dapat berjalan melalui SPBU lainnya," imbuhnya.


(MM)

Download Ngaji Gus Baha
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • SPBU Bacin Ketahuan Jual Pertalite Pakai Jeriken, Disanksi Tak Dapat Jatah hingga 8 Juli

Viral News

Iklan

iklan