KlikFakta.com, Jepara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat tahun 2022 sebesar Rp9,3 miliar. Anggaran 2022, dialokasikan untuk peningkatan kesejahteran masyarakat.
Hal ini terungkap dalam dialog interaktif “Gempur Rokok Ilegal” pada Rabu (29/6/2022), di Radio Kartini FM Jepara. Sebagai narasumber Asisten II Sekda Jepara Diyar Susanto, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Ayu Agung, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch Arif Setijo Nugroho, dan Kabag Perekonomian Setda Siti Nurjanah. Sementara dialog dipandu Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan.
Diyar Susanto mengatakan, penyaluran dan pemanfaatan dana DBHCHT sudah sangat jelas, yaitu untuk bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta penegakan hukum.
Dari jumlah penerimaan tersebut 40 persen (Rp3,7 miliar) untuk bidang kesehatan, 50 persen (4,6 miliar) untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10 persen (Rp935 juta) untuk penegakan hukum.
“Untuk bidang kesejahteraan masyarakat 30 persen dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan 20 persen untuk peningkaan ketrampilan kerja,” katanya.
Memang, kata Diyar, dengan adanya DBHCHT ini pemerintah daerah sangat terbantu. Serta memberikan dukungan di salah satu pojok sektor belanja daerah di Kabupaten Jepara.
Kabag Perekonomian Setda Jepara Siti Nurjanah menambahkan, ada total 2.668 orang yang mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari DBHCHT di Kabupaten Jepara. Masing-masing mendapatkan Rp1,5 juta rupiah.
“Kami alokasikan untuk BLT sebesar Rp3,3 miliar, sedangkankekurangannya disuport dari DBHCHT Provinsi Jawa Tengah,” katanya.
Kajari Ayu Agung mengaku siap bergerak bersama untuk menggempur peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara. Kolaborasi antar lembaga pemerintah sangat diperlukan. Baik melakukan tindakan preventif (pencegahan) serta represif (penindakan).
“Mari bersatu padu gempur atau mengilangkan rokok ilegal. Aar bersemangat semuanya,” kata Ayu Agung.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch Arif Setijo Nugroho mengatakan, dengan adanya upaya gempur rokok ilegal ini, terjadi penurunan peredaran rokok ilegal di pasaran. Mulai dari 10,9 persen (2017), turun menjadi 7,4 persen (2018), dan 2,02 persen (2019). Karena terjadi kenaikan cukai naik sebesar 4,98 persen (2020), dan kembali turun menjadi 2,07 persen (2021).
“Terjadi penurunan terukur, setelah adanya upaya preventif maupun represif,” katanya.
“Untuk bidang kesejahteraan masyarakat 30 persen dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan 20 persen untuk peningkaan ketrampilan kerja,” katanya.
Memang, kata Diyar, dengan adanya DBHCHT ini pemerintah daerah sangat terbantu. Serta memberikan dukungan di salah satu pojok sektor belanja daerah di Kabupaten Jepara.
Kabag Perekonomian Setda Jepara Siti Nurjanah menambahkan, ada total 2.668 orang yang mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari DBHCHT di Kabupaten Jepara. Masing-masing mendapatkan Rp1,5 juta rupiah.
“Kami alokasikan untuk BLT sebesar Rp3,3 miliar, sedangkankekurangannya disuport dari DBHCHT Provinsi Jawa Tengah,” katanya.
Kajari Ayu Agung mengaku siap bergerak bersama untuk menggempur peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara. Kolaborasi antar lembaga pemerintah sangat diperlukan. Baik melakukan tindakan preventif (pencegahan) serta represif (penindakan).
“Mari bersatu padu gempur atau mengilangkan rokok ilegal. Aar bersemangat semuanya,” kata Ayu Agung.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch Arif Setijo Nugroho mengatakan, dengan adanya upaya gempur rokok ilegal ini, terjadi penurunan peredaran rokok ilegal di pasaran. Mulai dari 10,9 persen (2017), turun menjadi 7,4 persen (2018), dan 2,02 persen (2019). Karena terjadi kenaikan cukai naik sebesar 4,98 persen (2020), dan kembali turun menjadi 2,07 persen (2021).
“Terjadi penurunan terukur, setelah adanya upaya preventif maupun represif,” katanya.
(FERDY)