
Rokok ilegal sitaan Bea Cukai Kudus
KlikFakta.com, Jepara - Petugas Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan upaya distribusi
rokok illegal di wilayah eks karesidenan Pati.
Truk bermuatan 1,2 juta batang rokok illegal berhasil
diamankan petugas di Jalan Lingkar Selatan Pati. Diperkirakan nilai dari rokok
ini mencapai Rp 1,24 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 804,3 juta
rupiah.
Sopir berinisial W (49) warga Kudus beserta truknya langsung
dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyitaan 1,2 juta batang rokok dilakukan usai petugas
melakukan pelacakan dengan menyisir jalan raya pantura Pati-Surabaya.
“Setelah itu tim melakukan pemeriksaan muatan truk dan
mendapati ada jutaan batang rokok ilegal tanpa dipasang pita cukai. Rokok yang
disita jenis sigaret kretek mesin itu dikemas dengan merek ‘pasti pas’,” ungkap
Dwi Prasetyo Rini, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Tipe
Madya Kudus.
Ini merupakan kali ketiga Kantor Bea Cukai Kabupaten Kudus melakukan
penelusuran rokok ilegal dari September hingga Oktober 2021.
Sebelumnya, Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan distribusi
rokok ilegal di Kabupaten Demak dan Jepara.
Petugas Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk bersinergi
melawan peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli rokok tanpa pita cukai. Jika
menemukan kegiatan industry atau distribusi rokok ilegal di karesidenan Pati
maka diminta melapor ke petugas.
(MM)




