KlikFakta.com, Jepara - Angka kasus perceraian di Kabupaten Jepara dari Januari-September 2021 capai 1.641 perkara. Dari jumlah tersebut, yang paling mendominasi adalah gugatan dari istri. Apa yang jadi penyebabnya?
“Jumlah perkara masuk 2.097 perkara per September 2021 ini,
angka dispensasi ada 399 perkara, cerai gugat (istri yang mengajukan cerai) ada
1.262 perkara, kemudian cerai talak (suami yang mengajukan cerai) ada 379
perkara,” kata Kepala Pengadilan Agama Jepara, Rifai kepada wartawan saat
ditemui di kantornya, Rabu (29/9/2021).
Rifai mengungkap beberapa faktor yang melatari perceraian. Paling
banyak adalah perselisihan terus menerus hingga sosok orang ketiga.
“Itu perselisihan secara terus menerus itu ranking pertama
kemudian kedua masalah ekonomi. Masalah pertengkaran sampai September 706
perkara. Untuk faktor ekonomi 633 perkara, disusul dengan salah satu pihak
meninggalkan yang lain itu 163 perkara,” terang Rifai.
Terkait istri gugat cerai suami, dia mengungkapkan
kebanyakan dilatari alasan ekonomi. Dia mengatakan banyaknya perusahaan membuat
ekonomi perempuan meningkat. Sehingga perempuan mandiri ekonomi dan tidak lagi
mengandalkan penghasilan suami.
“Pertengkaran terus menerus dan ekonomi. Kita lihat sebelum
dulu ada perusahaan itu, cerai gugat sedikit karena istri masih di rumah manut
gitu ya sedangkan memberikan nafkah itu suami,” ungkap dia.
Terkait angka perkara yang masuk di Pengadilan Agama Jepara
tidak ada peningkatan signifikan selama dua tahun terakhir. Di tahun 2020 lalu
perkara masuk di Pengadilan Jepara ada 2.679 per Desember.
Sedangkan angka dispensasi nikah tahun 2021 mengalami
peningkatan. Menurutnya hal tersebut tidak lepas karena perubahan minimal usia
pernikahan baik laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.
“Dispensasinya 2020 ada 423 perkara, sekarang sudah 399
perkara. Ini masih ada tiga bulan. Dispensasi belum ada perubahan undang-undang
174 ini yang tadinya umur 16 tahun dengan perubahan 16 tahun tidak boleh
menikah, jadi ada kenaikan umur tiga tahun. jadi tiga tahun penumpukan lumayan,”
terang Rifai.
“Andai 16 tahun boleh menikah kan tidak menumpuk seperti itu.
Penambahan saya kira ada penambahan usia dari undang-undang seperti itu,”
pungkas dia.
(MM)





