![]() |
| Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman memberikan keterangan dalam gelar perkara kasus asusila di Mapolres Jepara, Rabu (27/3/2019). (KF-Zacky) |
klikFakta.com, JEPARA - Berharap mendapatkan tambahan penghasilan sebagai
model, TS (16), justru harus menanggung malu lantaran menjadi korban tindak
asusila. Pelajar warga Desa Plajan Kecamatan Pakisaji itu awalnya
dijanjikan untuk menjadi model oleh tersangka TS (19) warga Desa Kedungleper
Kecamatan Bangsri. Aksi bejat yang dilakukan oleh tersangka juga direkam
menggunakan handphone dan video tersebut digunakan oleh tersangka untuk
mengancam korban agar mau melakukan persetubuhan tersebut. Hal itu terungkap
saat gelar perkara yang dilakukan di Mapolres Jepara, Rabu, (27/3/2019).
Kapolres
Jepara AKBP Arif Budiman mengungkapkan, peristiwa ini berawal ketika
korban menulis status di WA jika
membutuhkan pekerjaan. Tersangka kemudian mengirim WA dan menawarkan kepada
korban untuk menjadi seorang model dengan syarat mengumpulkan foto kopi akte
kelahiran dan salah satunya harus masih gadis. “Kemudian tersangka menyetubuhi
korban dan direkam menggunakan hp milik
tersangka,” kata Arif Budiman.
Video
persetubuhan yang telah direkam itu, kata Kapolres, digunakan oleh tersangka
untuk mengancam korban agar mau melakukan perbuatan layaknya suami istri itu. “Jika
tidak dituruti, tersangka mengancam akan menyebarkan video asusila itu,” imbuh
Kapolres.
Pihak
kepolisian, lanjut Kapolres, saat ini masih mendalami kasus tindak asusila ini.
Apakah kemudian ada korban- korban yang lain dengan modus dan pola yang sama
seperti yang dilakukan pelaku. “Berdasarkan penyidikan sementara, pelaku
bermain sendiri dengan korban hanay satu orang. Akan tetapi, kita terus
mendalami kemungkinan-kemungkinan lainnya,” jelasnya.
Dari
tindak asusila ini, polisi mengamankan sejumlah barangbukti diantaranya pakaian
yang digunakan oleh korban serta HP milik tersangka. Pelaku dikenakan pasal
tentang perlindungan anak dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya serta
ditahan di Mapolres Jepara.
EDITOR : A. ZAENAL MUSTOFA





