Wabup Jepara Dian Kristiandi melantik 37 PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional tertentu. (KF-089) |
klikFakta.com,
JEPARA – Sebanyak 37 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Jabatan Fungsional
Tertentu (JFT) di lingkungan Pemkab Jepara secara resmi dilantik. Upacara
Pengambilan Sumpah dilaksanakan di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (DPUPR) Kabupaten Jepara, Senin. (30/4/2018).
Ke-37 PNS dalam JFT yang dilantik tersebut terdiri dari 32 PNS dalam
jabatan fungsional guru, tiga PNS dalam jabatan fungsional Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD), satu PNS dalam jabatan
fungsional dokter, dan satu PNS dalam jabatan fungsional auditor.
Saat membacakan sambutan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, Wabup Jepara Dian
Kristiandi mengatakan, diangkatnya para PNS dalam JFT karena telah memenuhi
syarat administratif, memiliki kualifikasi tertentu, memiliki keahlian dan
keterampilan sesuai dengan pendidikan.
“Hal tersebut sesuai dengan Pasal 68 dalam PP 11 tahun 2017 yang
menyebutkan bahwa, jabatan fungsional memiliki tugas memberikan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu,” katanya.
Andi berharap kepada para PNS yang telah dilantik dalam JFT, untuk terus
meningkatkan kompetensi, kapasitas, dan kualifikasi yang dimiliki. Hal tersebut
agar dapat terus memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan dinamika yang
berkembang dimasyarakat.
Selain itu, melalui skill upgrading, disampaikannya
bahwa seorang JFT akan mampu menjadi pelayan publik dan pelaksana kebijakan
publik dalam mewujudkan Kabupaten Jepara yang lebih baik. “Saya berpesan,
senantiasa menjadikan jabatan yang saudara sandang mulai hari ini sebagai
amanah, serta terus giat dan berinovasi dalam bekerja,” ujar dia.
klikFakta.com/089-Wahyu KZ