![]() |
Sejumlah alat berat dan kendaraan besar tengah beroperasi di lokasi megaproyek embung kali mati. (KF-089) |
Ada banyak tanah hasil kerukan yang bertumpuk di sekitar
lokasi proyek. Selain itu, juga ada sejumlah kendaraan truk yang mengangkuti
tanah hasil galian tersebut.
Berdasarkan penelusuran tim klikFakta.com, beberapa tanah
hasil galian proyek diangkuti oleh kendaraan truk yang melewati perkampungan
warga. Ternyata, usut punya usut tanah hasil galian tersebut diduga
diperjualbelikan.
Hal itu seperti yang diceritakan warga sekitar yang enggan
disebutkan namanya. Menurut warga tersebut, tanah hasil pengerukan megaproyek
embung kali mati ada yang diperjualbelikan. Harga per angkut truk pun berfariatif,
bergantung jauh dan dekatnya lokasi pengiriman. “Sesuai jaraknya. Kalau deket
ya sekitar Rp 60 ribu,” katanya.
Warga pun mengakui bahwa mereka tahu bila tanah hasil
kerukan tidak boleh diperjualbelikan, meski tidak paham betul aturannya. Meski
begitu, mereka tidak menampik realitas bahwa memang ada penjualan tanah hasil
kerukan proyek tersebut. “Katanya si tidak boleh, tapi kenyataannya dijual
juga,” ucapnya.
Direktur PDAM Jepara, Prabowo selaku bakal penerima manfaat
dari megaproyek tersebut mengaku tidak mengetahui mengenai tehnis pembangunan
di lapangan. Sebab, secara posisi, pihaknya tidak memiliki wewenang dalam hal
tersebut.
“Kalau tanah hasil kerukan, seharusnya tidak boleh dijual.
Saya tidak tau pastinya bagaimana, wong tidak punya wewenang,” ungkap Prabowo.
Sementara itu, pihak Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana
Kementerian PUPR belum dapat dikonfirmasi apapun sampai tulisan ini dimuat.
Lantas, apakah betul tanah hasil kerukan proyek
diperjualbelikan? Lalu apakah dilarang? Dan siapa yang “bermain”?
TUNGGU ulasan tim redaksi di edisi selanjutnya, dengan tema Nasib
Megaproyek Embung Kali Mati.
(Redaksi / Wahyu Kz)