![]() |
| Pelaku penganiaya petugas PLN ditangkap polisi. (KF-istimewa) |
klikFakta.com,
JEPARA – Sat Reskrim Polres Jepara berhasil menangkap pelaku penganiayaan
terhadap petugas Pembangkit Tenaga Listrik (PLN) Jepara, berinisial BS (42 th),
pada Jumat (2/3/2018). Pelaku diketahui merupakan warga Desa Karanggondang Rt.
04 / Rw. 08 Kecamatan Mlonggo, Jepara.
BS diketahui
melakukan penganiayaan terhadap petugas PLN bernama Ade Surya Saputra (28 th), yang
beralamat di Desa Tempuran Taman Tiro Kasihan, Kabupaten Bantul Yogyakarta.
Seperti data
yang dihimpun klikFakta.com, peristiwa terjadi pada kamis (18/05/2017) lalu.
Semula korban sedang melaksanakan penertiban meteran listrik di rumah Paiman di
Dukuh Balongarto Desa Karanggondang Rt. 04 / Rw. 08 Kec. Mlonggo, Jepara.
Saat itu,
terjadi protes dari warga setempat sehingga menimbulkan cekcok antara korban
dengan warga. Pelaku yang berada di lokasi kejadian, tidak terima meteran
listrik milik salah seorang warga diputus oleh petugas PLN. Sehingga pelaku
menghampiri korban dan tidak berselang lama langsung membenturkan kepalanya ke arah
hidung korban hingga mengakibatkan hidung korban mengalami luka dan berdarah. Atas
kejadian tersebut korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polres
Jepara.
Setelah
sekian lama pelaku menghilang akhirnya polisi Mendapatkan informasi bahwa
pelaku berada di rumah, pada Jum'at (02/03/2018) sekira pukul 05.00 wib. Anggota
piket Sat Reskrim segera melakukan penggrebekan di rumah tersangka untuk
mengamankan pelaku. Namun kedatangan petugas tidak digubris dan pelaku berusaha
melarikan diri bahkan meneriaki petugas dengan sebutan MALING.. MALING...
Sontak
menimbulkan perhatian masa sehingga warga sekitar segera berdatangan
mengerumuni rumah pelaku. Namun setelah Kanit II Idik Resum Aiptu Sutrisno
menjelaskan maksud dan tujuan dari petugas Kepolisian Jepara mengamankan
pelaku, sehingga wargapun mengerti dan membiarkan petugas Kepolisian
menjalankan tugas dan kewajibannya melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Selanjutnya
pelaku BS dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Jepara guna menjalani proses
penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang tindak
pidana penganiayaan.
Kapolres
Jepara, AKBP Yudi Adinugroho membenarkan kabar tersebut. Bahkan, ia menambahkan
bahwa anggotanya tidak hanya diteriaki maling, namun juga sempat digigit oleh
pelaku.
“Saat nagkap
diteriakin maling dan digigit tangannya,” kata Yudi.
klikFakta.com/089-Wahyu





