Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara Fatkhurrohman. (KF-089) |
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, melalui Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) menyebut, perusahaan memiliki orentasi pada laba sebagai bagian alami dari sebuah bisnis. Sehingga perusahaan wajib memenuhi setiap ketentuan hukum yang bersifat filantropik atau kedermawanan, yang menjadi sebuah tanggungjawab sosial bagi perusahaan.
“Saya berharap, bahwa perusahaan wajib CSR yang hadir pada malam ini dapat benar-benar menjadi bagian dari masyarakat seutuhnya, serta mampu memberikan manfaat kepada banyak orang. Khususnya untuk mengatasi berbagai isu lingkungan hidup yang ada di Kabupaten Jepara secara keseluruhan,” imbuh Subiyanto.
Menurut
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara Fatkhurrohman, pada
sosialisasi peran serta CSR perusahaan dalam menghadapi isu lingkungan hidup di
Kabupaten Jepara melalui Sistem Informasi Angkut Sampah (SIANGSA), dirinya
menyebut, jumlah timbunan sampah di Jepara yang dihasilkan lebih dari 1,2 juta
jumlah penduduk Jepara sebanyak 1.128 ton sampah per hari. Namun hanya 11,51
persen dari seluruh potensi produksi sampah di Jepara, hanya ditampung oleh
empat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) oleh DLH.
Dengan
hadirnya SIANGSA yang berbentuk website dan aplikasi android yang terpadu,
diharapkan dapat lebih mengoptimalkan pendataan secara terpadu melalui layanan
digital. Sehingga secara bertahap dalam kurun 5 tahun, target capaian dan
cakupan SIANGSA, yakni dapat mencakup 15 kecamatan pada tahun 2022 dengan
capaian 127-390 ton sampah per hari. “Sehingga mimpi Jepara bebas sampah 2025
akan bisa terwujud,” kata Fatkhurrohman, di Maribu Resto Jepara, Selasa (20/3)
malam.
Oleh karena
itu, dengan keterbatasan anggaran yang dimiliki Pemkab, maka diharapkan
keterlibatan dari semua lini termasuk perusahan-perusahaan wajib pajak yang
ada, untuk turut berperan aktif menghadapi isu lingkungan hidup tersebut.
Pemkab
Jepara, dalam hal ini juga telah melakukan berbagai upaya penanganan tumpukan
sampah dari 16 kecamatan di Kabupaten Jepara. Terdapat 13 kecamatan (81,25
persen) yang sudah memiliki layanan sampah dari DLH. Namun, DLH memiliki
sejumlah unit pengangkut yang hanya mampu menangani 9,5 persen dari kebutuhan
layanan ideal.
Subiyanto
Sektertaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten
Jepara pun juga mengatakan hal senada. Dari aspek pengelolaan keuangan daerah
tidak memungkinkan bagi daerah untuk secara fleksibel bisa melakukan angkut
sampah berbayar. APBD Kabupaten Jepara juga terserap cukup besar dan sistem
retribusi telah diterapkan. Hanya saja realisasi yang ada ternyata hanya
dibayar oleh 38 persen dari total potensi tertagih. Sementara APBD tidak cukup
mampu menangani seluruh persoalan yang ada.
Selain
Pemkab dan Forum Literasi Lingkungan Hidup (FL2H) Kabupaten Jepara, serta
keterlibatan KPP Pratama, beberapa perwakilan CSR yang diundang, termasuk PT
Hwa Seung, PT Yazaki Sami, PT Sumitomo, PT Starcam, PT Kanindo, PT Parkland,
dan PT Samwon.
klikFakta.com/
089-Wahyu KZ