Paspor jamaah ibadah ke tanah suci. [KF-istimewa] |
klikFakta.com, JEPARA – Saat ini masyarakat tidak bisa bebas
berangkat umroh ke tanah suci tanpa sepengetahuan pemerintah, dalam hal ini Kantor
Kementerian Agama (Kemenag). Pasalnya, pembuatan paspor untuk pemberangkatan
haji maupun umroh diperketat.
Kepala seksi haji dan umroh Ali Arifin mengemukakan, kini
paspor tak bisa dibuat Kantor Imigrasi tanpa ada rekomendasi dari Kemenag. “Aturan
ini mulai berlaku sejak April 2017 lalu,” kata Ali Arifin.
Menurutnya, pengetatan pembuatan paspor guna menghindari travel
haji dan umroh abal-abal alias ilegal. Sehingga, sebelum Kemenag memberikan
rekomendasi, terlebih dahulu dilakukan pengecekan travelnya.
“Perlu dicek, apakah berijin atau tidak, legal atau tidak.
Kalau legal kita berikan rekomendasi, kalau tidak yang kita coret,” tandasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk mengetahui travel
berijin atau tidak, sekarang sudah ada aplikasi haji cerdas. Dengan aplikasi
itu tingga dilihat daftar PT travel yang memberangkatkan. Jika di pencarian
ditemukan, berarti sudah terdaftar.
“Sebaliknya, jika tidak maka ilegal. Termasuk misalnya ada
travel yang bermasalah dan di tanggungkan, bisa diketahui dari sana,” ungkapnya.
Ali menilai, adanya peraturan itu menurutnya bagus. Dari
sisi pelayanan bisa melindungi jamaah. Meski, di satu sisi, menambah daftar
pekerjaan bagi dirinya. ”Kalau dulu kami tidak tahu sekarang kami bisa tahu,”
ujarnya.
Ali mengimbau, masyarakat tak tergiur dengan tawaran paket
umroh murah. Karena hal ini bisa berpotensi penipuan. Batas kewajaran biaya
untuk 29 hari umroh Rp 19 juta per orang.
klikFakta.com/089