Kemenag: Penting, Paspor Umroh Harus Ada Rekomendasi

Klikfakta.com
Sabtu, 03 Juni 2017 | 12:34 WIB Last Updated 2017-06-03T05:34:11Z
Flashdisk Ebook Islami
Paspor jamaah ibadah ke tanah suci. [KF-istimewa]
klikFakta.com, JEPARA – Saat ini masyarakat tidak bisa bebas berangkat umroh ke tanah suci tanpa sepengetahuan pemerintah, dalam hal ini Kantor Kementerian Agama (Kemenag). Pasalnya, pembuatan paspor untuk pemberangkatan haji maupun umroh diperketat.

Kepala seksi haji dan umroh Ali Arifin mengemukakan, kini paspor tak bisa dibuat Kantor Imigrasi tanpa ada rekomendasi dari Kemenag. “Aturan ini mulai berlaku sejak April 2017 lalu,” kata Ali Arifin.

Menurutnya, pengetatan pembuatan paspor guna menghindari travel haji dan umroh abal-abal alias ilegal. Sehingga, sebelum Kemenag memberikan rekomendasi, terlebih dahulu dilakukan pengecekan travelnya.

“Perlu dicek, apakah berijin atau tidak, legal atau tidak. Kalau legal kita berikan rekomendasi, kalau tidak yang kita coret,” tandasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk mengetahui travel berijin atau tidak, sekarang sudah ada aplikasi haji cerdas. Dengan aplikasi itu tingga dilihat daftar PT travel yang memberangkatkan. Jika di pencarian ditemukan, berarti sudah terdaftar.

“Sebaliknya, jika tidak maka ilegal. Termasuk misalnya ada travel yang bermasalah dan di tanggungkan, bisa diketahui dari sana,” ungkapnya. 

Ali menilai, adanya peraturan itu menurutnya bagus. Dari sisi pelayanan bisa melindungi jamaah. Meski, di satu sisi, menambah daftar pekerjaan bagi dirinya. ”Kalau dulu kami tidak tahu sekarang kami bisa tahu,” ujarnya.

Ali mengimbau, masyarakat tak tergiur dengan tawaran paket umroh murah. Karena hal ini bisa berpotensi penipuan. Batas kewajaran biaya untuk 29 hari umroh Rp 19 juta per orang.


klikFakta.com/089
Download Ngaji Gus Baha
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kemenag: Penting, Paspor Umroh Harus Ada Rekomendasi

Iklan

iklan