![]() |
| Kapolres Jepara menggrebek Kafe Joglo, belasan pemandu karaoke dan pengunjung dicokok petugas (tribratanewsjepara) |
Klikfakta.com, JEPARA – Kafe Joglo di Kelurahan Karang
Kebagusan, Kecamatan Jepara digrebek Kapolres Jepara, Minggu (11/6/2017) jelang
tengah malam, lantaran nekat beroperasi saat bulan Ramadan. Dari pengrebekan
tersebut belasan pemandu karaoke dan puluhan botol miras serta pengunjung
dicokok petugas.
Berdasarkan keterangan Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi
Nugroho, operasi tersebut berawal dari pengaduan masyarakat. Dalam laporan
tersebut, warga menyebut kafe sekaligus tempat hiburan karaoke tersebut, masih
beroperasi meskipun telah ada larangan menjalankan bisnis hiburan selama bulan
Ramadan.
“Kita dapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Kafe
Joglo ini masih beroperasional selama Ramadan. Begitu mendapatkan info
tersebut, kami langsung menuju ke tempat ini. Pada saat didatangi, ada
nyanyian-nyanyian, juga ada miras, ada beberapa tamu dan penyanyi di lokasi,”
ujarnya, dikutip Tribatranewsjepara, Senin (12/6/2017).
Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho juga menjelaskan
bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Satpol PP dalam menerapkan tindak
pidana ringan (tipiring), pada pelaku.
Lebih lanjut ia mengajak agar pengusaha tempat hiburan
mematuhi imbauan dari Pemkab Jepara, untuk tidak buka selama bulan Ramadan.
“Saya imbau untuk menghormati bulan suci Ramadan, tidak ada tempat hiburan yang
buka sampai dengan selesai (pascalebaran),” ucap Kapolres Jepara.
Adapun, polisi mengenakan tipiring pada pengelola Kafe Joglo
atas nama Joko Sunoto, karena yang bersangkutan menjual minuman beralkolhol.
Total alkohol yang disita adalah sebanyak 40 botol, berupa enam botol anggur
kolesom, 10 botol bir Guiness, tujuh botol Redler dan 17 botol Bir Bintang.
Sementara itu, sebanyak 16 pemandu karaoke (PK) dimintai
keterangan di Mapolres Jepara. Selain itu, ada 10 pengunjung tempat hiburan
yang ikut dikeler ke kantor polisi.
“Untuk pemandu karaoke dan pengunjung diminta untuk membuat
surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan mereka. Jika nekat, mereka akan
dikenai tipiring,” ujar Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Suharta kepada
Tribratanewsjepara.
Klikfakta.com/087





