Plt. Bupati Jepara, Sholih meresmikan e-Sing Mantap. |
klikFakta.com, JEPARA – Pelayanan
perizinan pembangunan dan inverstasi di Indonesia belum seluruhnya mengacu pada
kebijakan tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Demikian halnya
dengan pelayanan yang terjadi di Kabupaten Jepara, dimana pelayanan perizinan
pembangunan dan investasi yang ada belum seluruhnya berbasis perencanaan tata
ruang yaitu peraturan daerah Kabupaten Jepara nomor 2 tahun 2011 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara tahun 2011-2031.
Demikian disampaikan
Kepala Badan Perencanaan Pembangunaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jepara Edy
Sujatmiko, dalam sambutannya yang dibacakan sekretaris Bappeda Kabupaten Jepara
Pursanto, saat launching Sistem Informasi Manajemen Tata Ruang
Menuju Pelayanan Perizinan Prima (e-SING MANTAP), Kamis (18/05/2017) di Ruang
Rapat 1 Setda Jepara.
“Tahun 2017 telah
disusun aplikasi e-SING MANTAP di Kabupaten Jepara dengan harapan mampu
memberikan pelayanan perizinan pembangunan dan investasi kepada masyarakat
dengan cepat sesuai kebijakan tata ruang yang telah disusun dan ditetapkan,”
kata Edy.
Hal senada juga
disampaian Sekretaris Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten
Jepara Farikhah Ellida, mengatakan tujuan dilaksanakan launching e-SING
MANTAP adalah untuk mempublikasikan sistem informasi manajemen tata ruang yang
telah terkoneksi dengan pelayanan perizinan pembangunan dan investasi.
“Sehingga pada masa yang akan datang pembangunan dan investasi yang ada di
Kabupaten Jepara akan berbasis pada rencana tata ruang yang telah disusun,”
terangnya.
Ditambahkannya,
aplikasi e-SING MANTAP dikatakan Ellida yang sekaligus sebagai Kepala Bidang
Prasarana dan Pengembangan Wilayah pada Bappeda Kabupaten Jepara menambahkan,
e-SING MANTAP merupakan sebuah inovasi dalam memberikan pelayanan perizinan
yang efektif, efisien, dan ekonomis kepada masyarakat secara online dengan
mensinergikan kebijakan tata ruang sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dan
investasi di Kabupaten Jepara.
“Dan untuk mengurus
izin online ini, syarat serta tata cara bisa dilihat langsung dengan membuka
websitenya,” imbuh Ellida.
Sementara itu, dalam
sambutannya Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jepara Sholih menyatakan bahwa sistem
online merupakan perwujudan dan komitmen dalam mewujudkan birokrasi yang bersih
dan melayani. “Diharapkan dengan aplikasi e-SING MANTAP ini dapat melayani
masyarakat secara cepat dan dapat diakses di mana pun,” ujar Plt Bupati.
Mekaknisme perizinan
yang ada di Kabupaten Jepara dikatakannya, hingga saat ini masih bersifat
konvensional dan membutuhkan waktu yang relatif lama. Masyarakat yang ingin
mengajukan ijin permohonan, ijin pembangunan dan investasi harus mendatangi
Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang membidangi perizinan dan tata ruang
sendiri. “Belum tentu langsung mendapat jawaban atas permohonan yang mereka
ajukan. Hal inilah yang membuat pelayanan perizinan yang ada saat ini belum
sejalan dengan perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Oleh karenanya,
Bappeda Kabupaten Jepara berniat melakukan perubahan untuk menciptakan suatu
keterpaduan atau interkoneksi antara pelayanan perizinan dengan perencanaan
tata ruang sehingga pembangunan dan investasi yang ada dapat berjalan baik.
Sehingga mampu menunjang kinerja BKPRD dalam mewujudkan penataan ruang di
Kabupaten Jepara sesuai dengan perencanaan yang ada serta mampu mengakomodir
tingginya ketertarikan masyarakat calon investor untuk melakukan investasi di
Kabupaten Jepara.
“Tentunya hal ini
jika mampu dilaksanakan dengan baik akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Kabupaten Jepara sekaligus meningkatkan pendapatan daerah,” pungkas Plt Bupati
Jepara Ir. Sholih, MM sebelum melanjutkan dengan simulasi penggunaan aplikasi
e-SING MANTAP didampingi Sekretaris Bappeda Kabupaten Jepara Pursanto, dan
Sekretaris BKPRD Jepara Farikhah Ellida.
klikFakta.com/089