Polisi temukan barang bukti tersangka menyimpan enam keris dan kotak kayu berisi jenglot/SM |
Klik fakta.com,
JEPARA- Kasus pelecehan
seksual di Jepara terus terjadi. Warga RT 4 RW 2 Desa/Kecamatan Tahunan, Aang Sugianto alias Sulkan (54) melakukan pencabulan kepada dua remaja putri
bermodus perdukunan dengan iming-iming bisa cepat mendatangkan kekayaan.
Tersangka ditangkap di rumahnya Senin (22/5).
Kasatreskrim Jepara
AKP Suharta menunjukkan barang bukti keris yang diamankan saat gelar perkara di
mapolres. Polisi mendatangi rumah tersangka dan didapati tersangka membuka
praktik perdukunan. Baik mengobati orang sakit maupun untuk menyediakan semacam
pesugihan,” kata Suharta, saat gelar perkara di Mapolres Jepara, Selasa (23/5)
kepada Suara Merdeka.
Pengungkapan kasus
tersebut diawali dari laporan hilangnya sang korban sejak April lalu. Kapolres
Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho melalui Kasatreskrim Polres Jepara AKP
Suharta menjelaskan, hilangnya korban berinisial NP (17) yang tercatat pelajar
kelas XI salah satu SMA di Jepara itu dilaporkan ke Polsek Tahunan, 10 April
lalu.
Dari penyelidikan
polisi akhirnya didapati informasi jika korban berada di rumah tersangka. Praktik
perdukunan yang dilakukan dibuktikan dengan adanya kamar khusus untuk ritual.
Selain itu, didapati pula jika tersangka menyimpan enam keris dan kotak kayu
berisi jenglot.
Suharga menjelaskan tersangka
yang dalam waktu cukup lama berada di rumah korban, lantaran korban diancam bisa celaka jika tak
melanjutkan ritual. Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tukang kayu itu
juga mengiming-imingi korban akan menjadikan korban kaya raya dengan melakukan
ritual bersetubuhan.
Tercatat korban
sudah dua kali disetubuhi. ”Dari informasi masyarakat, tersangka memang sudah
lama membuka praktik perdukunan. Dari pengembangan yang dilakukan, ada dua
korban. Tersangka Sulkan dibantu satu rekan.”
Mengenai kronologi
korban bisa sampai ke rumah tersangka, rekan Sulkan, M Nurul Mubin (19), warga
Petekeyan Kecamatan Tahunan membeberkan bahwa korban datang kepada dirinya
untuk meminta pertolongan karena tidak memiliki uang. Dirinya pun sempat
melakukan hubungan badan dengan korban.
Karena bingung
korban menginginkan uang secara cepat, dirinya membawa korban ke tersangka
Sulkan. Dirinya sebenarnya berniat mengembalikan korban ke orang tua tapi
korban melarang.
”Orang tua mau saya
kabari. Tapi saya malah diancam korban jika melaporkan ke orang tua maka akan
kena musibah.” Sementara Sulkan menolak jika disebut membuka praktik di
rumahnya. Dia hanya menerima pasien jika ada yang meminta pertolongan. ”Jenglot
itu titipan, dikutip Suara Merdeka
Dua keris amanat
dari almarhum paman saya. Empat lainnya titipan teman dan akan dijual jika ada
yang mau.” Sulkan mengaku dua kali melakukan pencabulan kepada korban NP.
Dirinya juga mengaku mengajak korban untuk mandi suci di Pantai Teluk Awur dan
Pungkruk.
Selain keris dan
jenglot, polisi juga menyita seprei dan beberapa pakaian dan beberapa lembar
kain sebagai barang bukti. Kedua tersangka diancam dengan Undang-Undang
Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun.
Klikfakta.com/087