Klikfakta.com, JEPARA – Kantor Kemenag Kabupaten Jepara menyatakan Sebanyak 39 pendaftar haji di Kabupaten Jepara telah mengundurkan diri atau batal berangkat tahun ini. Dikarenakan tidak melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Tahap I pada bank yang ditunjuk, 10 April hingga 5 Mei lalu.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jepara Nor Rosyid melalui Kasi
Penyelenggara Haji dan Umroh Ali Arifin, Minggu (21/5) menjelaskan, Pelunasan
BPIH tahap II akan dimulai 22 Mei besok, sampai 2 Juni mendatang. Dari 1.113
calon haji berhak lunas Tahun 1438 Hijriyah/2017 ini, hanya 1.074 yang melunasi
BPIH.
Ali Arifin juga mengatakan bahwa pelunasan tahap II
diprioritaskan jemaah calon haji yang terjadi gagal sistem di Tahap I. Juga
sudah masuk porsi tahap I, tapi sudah haji. Juga bagi jemaah pendamping lansia
yang masuk porsi tahap I, dan sudah melunasi.
Sementara untuk Penggabungan dapat dilakukan anak,
suami/istri, atau adik kandung. ”Juga jemaah haji penggabungan anak atau orang
tua, dan suami/istri yang terpisah, salah satunya sudah masuk pelunasan 2017.
Selain itu jamaah lansia dan satu anak pendamping,” papar Arifin, dikutip Suara
Merdeka.
Setelah keluar
Keputusan Presiden No 8 Tahun 2017 , bertanggal 3 April 2017, telah
ditindaklanjuti dengan keputusan Menteri Agama, Dirjen Pelenyelanggara Haji dan
Umrah, serta penjelasan Kakanwil Agama Provinsi Jateng. Sesuai Kepres, besarnya
BPIH untuk Embarkasi Solo Rp 35,664.700 untuk jamaah. Sedang Tim Pemandu Haji
Daerah (TPHD) Rp 50.926.450.
Besarnya nominal pembayaran bervariasi, paling murah Aceh, dan
paling tinggi Lombok. Tahun ini, selain kuota telah dikembalikan 100 persen ke
211.000 orang, masih mendapat tambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi sebanyak
10.000 orang, total 221.000. Sesuai keputusan Menteri Agama No 75/- 2017
tentang menetapan kuota haji, disebutkan kuota Provinsi Jateng pun pertambah
menjadi 30.479. Kuota (100 persen) Jateng 29.657 orang.
klikfakta.com/087