![]() |
istimewa |
Sebagaimana dikutib dari suaramerdeka.com Ikhwan menjelaskan bahwa juru parkir tidak boleh dipandang sebelah mata. Dari retribusi yang sudah juru parkir kumpulkan, secara tidak langsung telah menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara PAD sendiri merupakan pendapatan dari daerah yang digunakan untuk kepentingan rakyat.
Kebijakan Pemkab untuk mensejahterakan juru parkir diharapkan mampu menambah semangat para juru parkir dalam bekerja. Ikhwan pun menghimbau agar juru parkir dapat bekerja disiplin dan di Jepara tidak ada kasus kehilangan kendaraan lagi.
Selain pemberian BPJS kepada juru parkir, tahun depan Pemkab juga berencana akan menaikan tarif parkir hingga 100%. Yakni tarif kendaraan roda 2 yang awalnya Rp. 500 menjadi Rp. 1000 dan kendaraan roda empat dari Rp. 1000 menjadi Rp. 2000.
Hal ini jelaskan oleh Ikhwan bawa kenaikan tersebut hanyalah untuk melegalkan tarif parkir yang sudah di sepakati dan diterapkan oleh juru parkir di hampir setiap titik di Jepara. Berkat tarif ini target PAD Rp. 600 juta telah terlampaui dan di tahun depan ditargetkan Rp. 800 juta juga diharapkan akan terpenuhi.
Dengan adanya tarif baru ini, juru parkir pun tetap akan mendapatkan kenaikan pendapatan, sebab tarif bagi hasil masih sama, yakni 60 persen untuk juru parkir dan 40 persen bagi Dishub.
Adanya kebijakan ini juga diharapkan kondisi parkir akan semakin tertib yakni dengan memakai seragam saat bekerja, dan memberikan karcis kepada pemakai pengendara. Jika tidak Ikhawan menjelaskan hal tersebut akan ditertibkan oleh Satpol PP.
klikFakta / 093