klikFakta.com, JEPARA -- Meskipun sudah dua hari memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017, namun akun media sosial dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jepara hingga saat ini masih aktif.
Dalam aturan yang disampaikan salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara Subhan Zuhri, selama masa tenang paslon dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Termasuk akun media sosial yang selama ini digunakan untuk kampanye harus ditutup.
Menurut Subhan, semua akun media sosial yang sebelumnya digunakan untuk kampanye wajib ditutup. Penutupannya wajib dilakukan maksimal satu kali 24 jam sejak masa kampanye berakhir.
"Aturan tersebut Peraturan KPU. Aturan tidak termasuk penutupan akun pribadi paslon. Sebab, akun pribadi masuk pidana umum berupa aduan. Kalau akun pribadi masuk di pidana umum. Jika melakukan kampanye hitam bisa dilaporkan,” terangnya. Ia menambahkan, terkait seperti apa pendalaman aktifitas akun Paslon di masa tenang ini menjadi ranah Panwas Pilkada Jepara.
Sementara itu, anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Muhammad Oliez mengatakan, pihaknya membenarkan informasi masih aktifnya akun medsos Paslon. Ia mengaku sebelumnya sudah mengimbau agar akun tersebut ditutup.
klikFakta / 089