Satpol PP Jepara Tertibkan Ratusan Bendera Parpol dan Baliho

Klikfakta.com
Rabu, 23 Februari 2022 | 14:26 WIB Last Updated 2022-02-23T07:26:16Z
Flashdisk Ebook Islami

KlikFakta.com, Jepara - 
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jepara menertibkan ratusan bendera Parpol dan baliho yang dipasang di kawasan terlarang. Langkah itu dilakukan guna menegakkan peraturan daerah (Perda) Nomor 20 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.


Kasatpol PP Jepara, Abdul Syukur mengatakan yang ditertibkan bukan hanya bendera parpol melainkan ada juga baliho lain seperti sponsor makanan, perumahan dan lainnya.


"Bendera dan baliho hanya kami amankan bukan kami hancurkan, Kami melakukan tugas dalam penegakan peraturan daerah nomor 20 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan," ungkapnya Selasa (22/2/2022).


Abdul Syukur mengungkapkan total ada 418 baliho dan bendera partai yang ditertibkan. Kemudian, ada 81 buah baliho milik organisasi masyarakat.


Syukur menyampaikan, penertiban bersamaan dengan berbagai baliho atau reklame yang dipasang di pohon, taman kota, jembatan dan fasilitas umum lainnya.

(FERDY)
Download Ngaji Gus Baha
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satpol PP Jepara Tertibkan Ratusan Bendera Parpol dan Baliho

Viral News

Iklan

iklan