
Ilustrasi anak meminta pertolongan
KlikFakta.com, Demak - Polisi berhasil amankan pelaku pencabulan disertai kekerasan
terhadap dua siswi usia 12 tahun di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Pelaku
diganjar timah panas di kaki lantaran melawan saat ditangkap.
Predator seksual tersebut melakukan aksinya secara
terencana. Yaitu dengan menguntai dan membujuk siswi ketika pulang sekolah.
“Pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur disertai
dengan kekerasan,” kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono kepada wartawan di
Mapolres Demak, Kamis (7/10/2021).
“Ada yang dicekik, dan setelah itu diambil HP daripada
korban tersebut. Jadi ada dua handphone,” lanjutnya.
Budi menjelaskan aksi pelaku yang merupakan warga Kecamatan
Sayung, Demak itu dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu persawahan dan
perkebunan jagung.
Aksi pertama dilakukan pada 24 September 2021 siang. Aksi
kedua dilakukan pada 1 Oktober 2021 sore.
Modus pelaku adalah mengantarkan pulang korban. Setelahnya,
pelaku mengajak korban berkeliling hingga sampai di area persawahan dan
perkebunan jagung, kemudian melakukan aksi bejat tersebut.
“(Korban) diancam, yang TKP pertama dicekik dari belakang
korbannya setelah itu direbahkan. Sedangkan pada 1 Oktober 2021 korban ini
dilakban dan didorong hingga terjatuh, selanjutnya tersangka melakukan
persetubuhan tersebut,” ujar Budi.
Selain itu, pelaku juga mengancam membunuh korban bila
menceritakan kejadian tersebut.
“Setelah itu tersangka mengancam kedua korban ini bahwa bila
korban melaporkan atau memberitahu kepada orangtuanya, si korban akan dibunuh oleh
tersangka,” tutur Budi.
“Jadi sebelum melakukan aksinya, tersangka ini melakban
kedua tangan korban dan kaki korban berikut dengan muka dan mulut korban,”
imbuhnya.
Budi menambahkan, pihaknya langsung bergerak begitu mendapat
informasi dari masyarakat, tim Resmob Satreskrim Polres Demak akhirnya
menangkap pelaku di Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
“pada saat penangkapan tersangka melawan, akhirnya kita
kasih tindakan tegas terukur. Yaitu kita melumpuhkan tersangka di tempat
tersebut,” ujarnya.
“Alhamdulillah, dari dua kejadian ini kita mengungkapnya,
sehingga dua TKP saja dia lakukan. Kalau kita tidak mengungkap ini mungkin bisa
menjadi bertambahnya TKP daripada kejahatan yang dilakukan oleh tersangka,” imbuhnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa
pakaian korban, dua gawai, dan selotip coklat yang sudah terpakai.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan
Anak dan KUHP.
“Ancaman hukumannya adalah maksimal seumur hidup atau hukuman
mati, minimalnya 10 tahun penjara,” pungkas Budi.
Pelaku P (35) telah mengakui perbuatan keji yang
dilakukannya. Dia melakukan hal tersebut dalam kondisi sadar dan tidak
terpengaruh minuman keras.
“Iya (mengincar anak-anak sekolah). Iya (lakbannya sudah
dipersiapkan dari rumah),” ujar P yang sudah memiliki anak dan istri itu.
Tindakan kekerasan seksual tidak dibenarkan oleh norma masyarakat, agama, dan hukum negara. Informasi ini tidak ditujukan untuk menginspirasi pembaca melakukan hal serupa, kebijaksanaan pembaca sangat diharapkan.
(MM)




