
Menteri PPPA Bintang Puspayoga
KlikFakta.com, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)
tanggapi kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh Kapolsek Parigi
Moutong, Sulawesi Tengah. Menteri PPPA Bintang Puspayoga menilai kasus ini telah
merendahkan martabat perempuan.
Bintang meminta agar kasus tersebut dikawal dengan baik
termasuk memberikan pendampingan terhadap korban.
“Proses hukum kasus ini kami percayakan pada kepolisian,”
ujar Bintang dikutip dari siaran pers, Rabu (20/10/2021).
“Kami berkoordinasi dengan dinas pengampu urusan
pemerintahan bidang PPPA untuk mengawal kasus ini, khususnya pada perlindungan
dan penanganan korban termasuk memberikan pendampingan korban untuk trauma
healing akibat kekerasan yang dialami,” kata dia.
Bintang mengatakan pihaknya sangat menghormati proses hukum
atas kasus tersebut. Dengan demikian, dia pun meyakini bahwa kasus tersebut
akan ditangani secara tuntas.
“Penanganan yang dilakukan akan mempertimbangkan prinsip perlindungan
dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban,” kata dia.
Dia berharap penegakan hukum yang tegas dilakukan terhadap
oknum Kapolsek Parigi Muotong sebagai terduga pelaku. Menurutnya, perlu ada pasal
pemberatan hukuman dan pasal berlapis dalam proses hukum oknum Kapolsek
tersebut.
Di samping itu, Bintang juga meminta agar dilakukan sanksi
etik dengan ancaman tertinggi melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian
Republik Indonesia terhadap pelaku.
Hal tersebut berdasarkan pada pasal 11 huruf a jo pasal 12
ayat (1) hurud a PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Parigi Muotong diduga
melakukan tindak asusila terhadap anak perempuan berinisial S.
Kasus bermula dari janji oknum Kapolsek yang akan
membebaskan ayah dari S setelah ditangkap polisi karena diduga mencuri ternak.




