
Polisi menunjukkan barang bukti pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Lulut Kusmiyanti
KlikFakta.com, Demak - Pelatih klub voli asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah lakukan
pencabulan pada 13 anak perempuan di bawah umur.
Aksi bejat pelaku Lulut Kusmiyanti (39) warga Desa
Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak terbongkar setelah salah satu
korbannya hamil 8 bulan.
Saat melancarkan aksinya, pelaku juga mengancam akan membunuh
korban.
Kejahatan tersangka mulai tercium oleh petugas setelah
korban yang hamil berhenti sekolah. Korban berinisial ANS (14) warga Kecamatan Karangawen, Demak terpaksa
putus sekolah akibat hamil 8 bulan.
Kapolres Demak, AKBP Budhy Buona menjelaskan, pencabulan
terhadap ANS terjadi pada Januari 2021. Saat itu menjelang pertandingan,
tersangka meminta korban terlebih dahulu datang ke rumahnya pada pukul 13.00
WIB.
Setelah korban datang, tersangka langsung menyeretnya ke
dalam kamar dengan ancaman. Kemudian tersangka melakukan kekerasan seksual.
Setelah kejadian itu, tersangka terus meminta korban
melayaninya 3 kali dalam seminggu. Namun korban kerap menolak.
Seingat korban, tersangka sudah lebih dari 5 kali menyetubuhinya.
Hingga pada April 2021 korban mengaku tidak datang bulan. Korban
pun mengecek dengan test pack, hasilnya positif hamil.
Setelah mengetahuinya, korban mengadu pada tersangka. Tapi tersangka
malah mengancam dan menyuruh korban memakan nanas atau minum obat. Tersangka bahkan
mengajak korban ke dukun untuk menggugurkan kandungannya.
“Sekarang korban hamil delapan bulan,” kata Kapolres, Senin
(18/10/2021).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan ada korban
pencabulan lain dari aksi bejat tersangka. Hingga kini jumlah korban sebanyak 3
gadis di bawah umur.
Selain mengancam, tersangka juga mengimingi korban akan
diberikan hadiah alat bola voli, hingga uang saku kepada korban jika mau dicabuli.
“Tersangka ini adalah oknum pelatih voli. Setiap kali
melakukan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan jersey, legging,
decker, dan sepatu. Setelah latihan, para korban ini juga dikasih uang,” kata
dia.
Atas kejahatannya, tersangka telah melanggar UU Perlindungan
Anak dan terancam hukuman penjara 15 tahun atau seumur hidup.
(MM)




