
Bea Cukai Kudus berhasil sita minibus yang kedapatan membawa rokok ilegal
KlikFakta.com, Kudus - Bea Cukai Kabupaten Kudus berhasil identidikasi sebuah minibus
hitam yang mengangkut rokok ilegal di wilayah Kalinyamatan, Jepara pada Minggu
(10/10/2021) sekitar pukul 04.00 pagi.
Ini berawal dari intelijen yang mendeteksi adanya
pengangkutan rokok yang diduga ilegal di wilayah Kalinyamatan, Jepara.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe
Madya Kudus, Dwi Prasetyo Rini mengungkapkan Tim Inteldak Bea Cukai Kudus
segera melakukan penyisiran berdasarkan laporan tersebut di jalan Margoyoso-Damarjati.
Sekitar pukul 05.30, tim berhasil menemukan titik lokasi. Minibus
pengangkut rokok ilegal kedapatan sedang melaju dari Desa Pendosawalan ke arah
Desa Damarjati.
“Tim langsung melakukan penindakan dengan menghentikan dan
melakukan pemeriksaan,” kata Rini, Senin (11/10/2021).
Dari penindakan ini, diperoleh bukti sebanyak 88.000 batang rokok
jenis sigaret kretek mesin seberat 148 kilogram yang diduga ilegal.
Rokok ini diperkirakan senilai Rp 90.576.000 dengan potensi
kerugian negara senilai Rp 59,5 juta.
“Seluruh barang bukti berupa rokok, minibus, beserta sopir
berinisial MZ (34 tahun) dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dia.
Rokok ilegal masih ada di sekitar kita. Rini mengajak semua
masyarakat bersama-sama memberantas peredarannya agar dapat meminimalisir
dampak negative.
“Rokok ilegal tidak melalui uji laboratorium dan kebanyakan
produksinya tidak memperhatikan higienitas,” kata dia.
Selain merugikan asset negaram rokok ilegal punya bahaya
berlipat-lipat bagi masyarakat.
“Mari gempur rokok ilegal, untuk menjaga Indonesia kita ini,”
tutup Rini.
(MM)




