KlikFakta.com, Demak - Polres Demak mengamankan tiga pemuda yang terbukti melakukan tindakan pengeroyokan terhadap korban bernama Briyanto Pandit Sinung Raharjo (19).
Korban dikeroyok pelaku setelah nongkrong di warung
angkringan di Jalan Pucang Gading Raya, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen,
Kabupaten Demak.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna
menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Kamis (8/10/2020). Pelaku menyerang
korban sekitar pukul 23.30 WIB.
"Bermula saat korban pulang dari acara ngaji bersama
tiga teman lainnya di Ponpes Girikusumo, dalam perjalanan pulang mereka
berhenti di warung angkringan untuk istirahat. Setelah itu datang 10 orang
tidak di kenal meminta minuman keras. Karena korban tidak menjawab kata - kata
pelaku, mereka langsung memukuli korban," ungkap AKP Agil dalam konferensi
pers di Mapolres Demak, Senin (29/3/2021).
Ia melanjutkan tiga pelaku yang telah diamankan diantaranya,
AW (19), LGS (19), serta MH (19). Sementara AG, beserta 3 pelaku lainnya masih
dalam pengejaran.
"Empat pelaku lainnya yang ikut mengeroyok korban
menjadi DPO saat ini. Kami masih memburu para pelaku remaja itu,"
terangnya.
Agil menjelaskan, saat itu AG bersama satu teman lainnya
menanyakan kepada korban 'mirasnya mana', setelah korban tidak menjawab
langsung di tarik sejauh 3 meter dari tempat angkringan lalu memukuli korban
dengan tangan kosong.
"Saat itu korban berusaha lari namun tersangka AW
memukuli korban dengan sabuk gasper hingga korban terjatuh," terangnya.
Dengan adanya kasus secara bersama - sama melakukan
kekerasan terhadap orang dimuka umum yang mengakibatkan luka, para pelaku
dikenai Pasal 170 ayat (2) Ke - 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara
paling lama 7 Tahun penjara.
"Kami menghimbau kepada pelaku untuk segera menyerahkan
diri sebelum kami melakukan upaya paksa," tandasnya.
Agil/Humas Polres Demak





