
Kudus City Walk yang ada di Jalan Sunan Kudus (foto:klikfakta.com)
KlikFakta.com, KUDUS - Mulai
diberlakukannya Jalan Sunan Kudus sebagai kawasan tempat pedestrian,
Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pusat kuliner pada malam hari di area Kudus City
Walk (KCW), maka akan diterapkan jalur satu arah bagi kendaraan roda empat atau
lebih.
Hal ini dikarenakan untuk mengurangi kepadatan dan
kemungkinan terjadinya kerumunan lalu lintas di jalan tersebut.
Diketahui, mobil yang biasanya diizinkan melintas pada pukul
20.00 hingga 06.00 dari timur Alun-alun Simpang Tujuh ke arah barat hingga
perempatan Jember dan tujuan Jepara, tidak diperbolehkan lagi. Sepanjang 24
jam, Jalan Sunan Kudus hanya berlaku jalur satu arah dari barat untuk semua
jenis kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus Abdul Halil
mengatakan, pihaknya segera melakukan sosialisasi pengaturan jalur lalulintas
baru bersama Polres setempat dan instansi terkait. Rencana dimulai Kamis (1/4)
malam hingga 30 hari ke depan. Pada awal Mei mendatang, semua pengemudi mobil
atau kendaraan besar lainnya diharapkan sudah mengetahuinya. Apabila setelah
masa sosialisasi selesai terjadi pelanggaran, maka petugas berwenang akan
melakukan penindakan.
"Ketentuan satu arah hanya untuk mobil dan kendaraan
besar. Sedang kendaraan roda dua tetap berlaku dua arah," ujarnya, Rabu
(31/3).
Adapun jalur kendaraan besar yang hendak ke arah barat atau
tujuan Japara, dari arah selatan (Semarang) dapat menempuh jalan seperti biasa
dari Kudus Extension Mall (KEM) atau Hypermart belok kiri ke arah Jalan HR
Basuno. Atau dapat pula melewati jalur alternatif persimpangan gang empat belok
kiri ke Jalan Wahidin Sudirohusodo tembus Jalan Subchan ZE- perempatan Jember,
kemudian belok kiri ke arah Jepara.
Selain melarang mobil dari arah timur Alun- alun Simpang
Tujuh ke arah barat melalui Jalan Sunan Kudus, Dishub juga akan menambah rambu
baru di perempatan Pekojan, yang ditujukan untuk semua kendaraan dari barat
dapat langsung belok kiri ke arah Jalan Veteran dan Jalan Sunan Muria tanpa
berhenti mengikuti lampu merah traffic light. Tujuannya untuk mengatasi agar
tidak terjadi penumpukan kendaraan di jalur itu.
Peraturan lain yang akan diterapkan yaitu seluruh kendaraan
di Jalan Sunan Kudus harus diparkir di ruas jalan sisi selatan. Apabila
diketahui parkir di sisi utara, selama masa sosialisasi akan ditempeli stiker
peringatan pelanggaran. Begitu masa sosialisasi rampung, tindakan tegas akan
dilakukan dengan penggenbokan kendaraan yang melanggar. Hal itu sesuai Perda
Nomer 7 Tahun 2020 Pasal 87 tentang Peraturan Angkutan Lalulintas Jalan.
"Sebelum aturan diterapkan, kami terlebih dulu
melakukan sosialisasi selama satu bulan," terangnya.
Pemerintah Kabupaten Kudus tekah menetapkan kawasan Jalan
Sunan Kudus mulai timur Jembatan Kaligelis hingga Alun- alun Simpang Tujuh
sebagai area KCW untuk pedestrian, PKL khususnya kuliner. Penataan kawasan itu
rampung akhir Desember 2020. Mulai awal April ini, para PKL dan warung kuliner
sudah dapat berjualan di tempat itu dengan menggunakan tenda tertata rapi.
Harapannya, kawasan itu menjadi destinasi wisata kuliner
yang menyenangkan. Tempat itu menawarkan kenyamanan bagi pejalan kaki, dan
disediakan kursi- kursi untuk bersantai atau nongkrong sambil menikmati lampu
hias di sepanjang jalan itu.
RA


