KlikFakta.com, JEPARA – Vaksinasi Covid-19 secara resmi telah dimulai di Kabupaten Jepara. Bupati Jepara Dian Kristiandi menjadi orang pertama di kota ukir yang menjalani vaksinasi. Vaksinasi terhadap Bupati dilakukan di aula RSUD Kartini Jepara, Senin (25/1/2021) bersama dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Sebelum
disuntikkan vaksin, Bupati Dian Kristiandi terlebih dahulu
menjalani screening termasuk pemeriksaan tensi darah. Andi, usai divaksin
mengaku tidak merasakan gejala. Selanjutnya, 14 ke depan, orang nomor satu di
Jepara ini akan menjalani vaksinasi lanjutan.
Dian Kristiandi
mengatakan jika setelah pencanangan vaksinasi ini, segera akan dilakukan
vaksinasi terhadap tenaga kesehatan yang ada di
Kabupaten Jepara. Vaksinasi dilakukan di 29 fasilitas kesehatan, masing-masing
22 puskesmas, 5 rumah sakit, klinik Polres Jepara dan Kodim 0719/Jepara.
“Vaksin sudah
didistribusikan ke masing-masing puskesmas. Untuk tahap awal ini memang
diperuntukkan bagi tenaga kesehatan,” kata Bupati Andi.
Pasca vaksinasi
ini, lanjut Dian, semua orang harus tetap menerapkan protokol kesehatan
(prokes) dengan ketat. Sebab menurutnya, vaksinasi hanya salah satu faktor
untuk mengantisipasi virus menghinggap manusia. “Menerapkan protokol kesehatan
menjadi satu-satunya cara yang efektif mencegah dan memutus mata rantai
penyebaran covid-19,” lanjutnya.
Lebih lanjut
Andi meminta masyarakat untuk tidak ragu terhadap vaksinasi ini. Karena dengan
divaksin akan menjaga masyarakat tidak tertular tentu juag dengan dibarengi
penerapan prokes. “Tidak ada yang perlu ditakutkan, toh juga tidak sakit.
Jangan juga ada keraguan sebab fatwa MUI juga sudah ada termasuk rekomendasi
dari BOPM,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.
Di Kabupaten Jepara, vaksinasi rencana akan menyasar sekitar 700.338 orang. Sebanyak 4420 untuk nakes yang diperkirakan akan selesai dilakukan sampai 28 Januari. Selanjutnya untuk TNI, Polri, pelayanan publik sebanyak 26.624 orang. Masyarakat rentan 365.170, pelaku ekonomi 180.466 dan kelompok lansia 123.492 orang.
Editor: Ali Akbar.





