![]() |
| Puluhan anggota Ormas PP Jepara saat datangi kantor DPUPR Jepara. |
Klikfakta.com, JEPARA – Puluhan anggota Pemuda Pancasila Kabupaten
Jepara Rabu (17/06/2020) menggelar sejumlah audiensi di beberapa kantor OPD Pemerintah
Daerah Kabupaten Jepara. Yaitu, kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Tata Ruang DPUPR Kabupaten
Jepara.
Kegiatan yang disebut sebagai Breakdown permasalahan itu dimaksudkan
untuk mencari titik pokok permasalahan terkait berdirinya beberapa pabrik di
Desa Sengon Bugel Kecamatan Mayong, Yaitu
PT. Formusa Bag indonesia serta PT. TBZ Industrial Indonesia yang diketahui tidak memiliki izin IMB. Hal itu disampaikan
Wahyu KhoiruZ Zaman Ketua Badan Kajian
Strategis Pemuda Pancasila Kabupaten Jepara.
“Dalam permasalahan ini kita fokuskan untuk mendatangi satu
persatu dinas terkait guna mengetahui secara jelas kronologi dan kenapa bisa
ada perusahaan yang berdiri tanpa ada izin IMB.”ujarnya.
Menurutnya dari keterangan yang ia terima. dalam lahan
seluas kurang lebih 23 Hektare direncanakan akan didirikan lima pabrik. Namun,
dari lima perusahaan hanya satu perusahaan yang sudah memiliki keseluruhan izin
dan dua diantanya baru mengajukan permohonan IMB.
“ Tadi disampaikan bahwa saat ini dikawasan titu yang sudah
memiliki izin adalah PT. Century Furnishing Industry, dua lainnya baru
mengajukan permohonan IMB. Namun karena dokumen belum lengkap sehingga belum
bisa dilakukan penerbitan izin mendirikan bangunan” katanya.
Sementara itu Murdiyanto Ketua MPC PP Jepara mengatakan
permasalahan ini sudah berlasung lama, sehingga perlu dicermati dan dipahami
secara utuh. Apakah permasalahan ini muncul dari investor yang masuk atau
justru Pemkab Jepara yang masih berbelit belit dalam menerbitkan izin.
“kita akan mencermati peristiwa ini, apakah memang pihak
investornya yang tidak taat regulasi atau dari pemerintah yang lambat dalam
mengeluarkan perijinan tersebut” jelas Murdiyanto
Selain itu Mudhofar Ketua PAC PP Kec. Mayong yang juga ikut dalam acara tersebut
mengatakan, nantinya dari hasil audiensi di beberepa SKPD akan dilakukan kajian
terlebih dahulu untuk menentukan langkah
selanjutnya.
“Nanti hasilnya akan kita kaji terlebih dahulu untuk
menentukan langkah kita selanjutnya, jika diperlukan nanti kita akan melakukan
pemasangan baliho untuk menunjukkan bahwa perusahaan itu belum meiliki Izin
IMB” tandas Mudhofar.
Permasalahan seperti
ini tentunya merugikan masyarakat, apalagi pendirian pembangunan dengan skala
besar tanpa dilakukan perencanaan yang baik dan pengawas yang serius justru
dapat memberikan dampak buruk terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar.





