![]() |
Klikfakta.com, JEPARA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia
(MAKI) mengaku tidak puas terhadap proses kasus suap mantan Bupati Jepara Ahmad
Marzuqi yang ditangani KPK (Komisi
Pemberantasan Korupsi). Pasalnya, sejumlah pihak yang ikut terlibat dalam kasus
suap yang dilakukan Ahmad Marzuki terhadap Hakim Lasito sampai saat ini belum
diproses lebih lanjut.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, ada beberapa
pihak yang diduga ikut terlibat dalam proses suap terhadap Lasito. Menurutnya, pengacara
Marzuki yang saat itu memberikan
uang suap serta oknum anggota DPRD Jepara dan pemborong yang mencarikan dan
menyiapkan uang suap.
“Saya masih tidak puas terhadap proses yang ada di KPK,
karena Lawyer yang mengantarkan uang, oknum anggota DPRD yang mencarikan uang
dan oknum pemborong yag terkait yang ikut mencarikan uang suap. Sampai hari ini
belum ditetapkan sebagai tersangka” ujar Boyamin (28/06/2020).
Meski Ahmad Marzuqi dan Hakim Lasito sudah menjalani
hukumannya, ia mengaku belum puas lantaran ketiga oknum yang ikut terlibat
dalam kasus suap itu belum juga ditetapkan
sebagai tersangka. Untuk itu ia berencana akan melakukan gugatan Praperadilan
Ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Saya ingin ketiga oknum itu ditetapkan sebagai tersangka,
karena tanpa ada keterlibatan mereka suap ini tidak akan terjadi. Jadi ini satu rangkaian yang tidak bisa
dipisahkan, maka saya masih kecewa dengan KPK karena tidak menetapkan tiga orang
oknum itu sebagai tersangka, makanya saya berencana melakukan gugatan ke
PN Jakarta Selatan” jelasnya.
Menurutnya, dalam perkara ini keterlibatan tiga orang oknum
itu dianggap cukup kuat, hal itu bisa dibuktikan dari kesaksian – kesaksianya saat
persidangan perkara Ahmad Marzuqi. Selain itu, ia berharap jika penanganan
ketiga Oknum itu dianggap terlalu kecil oleh KPK, maka ia akan meminta kepada Pengadilan
untuk melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan atau ke Kepolisian.
“Saya minta kalau memang KPK sudah tidak mau lagi karena
dianggap kecil, ya harus dilimpahkankepada kejaksaan maupun kepolisian, bisa
Polda atau Kejaksaan Tinggi. Bisa Juga Polres atau Kejaksaan Setempat, itulah
harapan saya, akan saya gugat ke Pra peradilan, kalau belum dikabulkan akan
saya gugat terus sampai proses ini dijalankan”tandasnya.
Seperti diketahui MAKI sebelumnya memang menjadi pihak yang
pertama kali melaporkan kasus penyuapan Hakim yang dilakukan Ahmad Marzuqi ke
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara mantan bupati Jepara Ahmad Marzuqi saat ini sudah
divonis tiga tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Ahmad Marzuqi
terbukti secara syah melakukan suap terhadap mantan Hakim Lasito. Penyuapan ini
dilakukan saat Hakim Lasito masih menangani perkara hukum Ahmad Marzuqi.
Reporter : Ali Akbar.
Editor : Wahyu K.Z.





