![]() |
Klikfakta.com, JEPARA – Pemerintah Desa Pelang Kecamatan
Mayong Kab. Jepara Menolak rencana kedatangan pekerja PT. Parkland World
Indonesia yang berasal dari kabupaten Pati. Penolakan tersebut didasarkan hasil
rapat bersama tim Satgas Tanggap Covid – 19
dan Pemerintah Desa Pelang yang juga dihadiri tokoh masyarakat Kamis
(02/04/2020).
Petinggi Desa Pelang Abdu Rojab menjelaskan. Rapat bersama
itu dilakukan menyusul adanya permohonan dari pihak perusahaan Parkland, kepada
Pemerintah Desa Pelang agar menginzinkan kembali karyawan yang berasal dari kabupaten Pati
yang saat ini berada di Kabupaten Pati, untuk bisa kembali berkerja di
perusahaan tersebut.
“Sebelumnya ada dari Pihak perusahaan Parkland yang datang
menemui saya, untuk meminta izin dan bisa memberi pengertian kepada warga. Agar
bisa menerima pekerja dari Kab. Pati yang kemarin pulang untuk bisa kembali
bekerja di Perusahaan dan kos di Desa Pelang.” jelasnya.
Menurutnya, dalam minggu ini pihak perusahaan sudah
merencanakan kedatangan Pekerja dari Kabupaten Pati. Selain itu perusahaan juga
akan menyiapkan sejumlah dokter diperusahaan untuk melakukan tes Kesehatan
kepada karyawan yang baru datang dari Kabupaten Pati. Namun, warga tetap menolak
guna mencegah penularan Virus Covid – 19 di Desa Pelang.
“Rencananya hari sabtu pekerja yang berasal dari Kabupaten Pati
akan didatangkan ke perusahaan untuk dilakukan tes kesehatan dengan
mendatangkan 9 Dokter, Namun warga sepakat sementara menolak Kedatangan pekerja tersebut” ujarnya.
Ketua Satgas Covid-19 Desa pelang Junaidi mengatakan, penolakan
tersebut dikarenakan banyaknya jumlah pekerja PT. Parkland World Indonesia yang
bermukim/Kost di Desa Pelang dan Desa sekitar. sehingga penolakan dilakukan
untuk mencegah penularan Virus Covid – 19 di Kabupaten Jepara khususnya Desa
Pelang.
“Banyak karyawan dari perusahaan Parkland yang Kost di Desa
Pelang, tentunya banyak melakukan interaksi dengan warga sekitar. jadi untuk
saat ini kita menolak untuk mencegah penularan Covid-19” ujar Junaidi.
Selain itu, Penolakan juga didasarkan atas surat edaran No:
443.2/1488 yang dikeluarkan oleh Sekda Jepara yang sekaligus ketua Umum Satgas Covid – 19 Kabupaten Jepara. Tentang, Pemberlakuan
Sementara Work From Home (WFH) Bagi Karyawan Yang Berasal Dari Kabupaten Pati. Yang
melarang karyawan yang berasal dari Kabupaten Pati yang saat ini berada di Kabupaten
Pati untuk sementara tidak kembali ke Kabupaten Jepara.
“kemarin juga sudah ada edaran dari Pemerintah Kabupaten
Jepara yang melarang pekerja dari Pati yang saat ini berada di Pati untuk sementara
tidak kembali dulu ke Jepara untuk mencegah penyebaran Virus Covid – 19,
mengingat Kabupaten Pati Saat berstatus Zona Merah” Tandasnya.
Reporter : Ali/Aris.
Editor : Wahyu K.Z.






