![]() |
| (KF-Istimewa) |
Plt Bupati Jepara Dian Kristiandi Selasa (03/12/2019) menyatakan, dasar pembentukan MPP mengacu pada Permenpan & RB No. 23 Tahun 2017, dan dapat meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha
di Jepara.
“Dengan MPP nanti akan bisa memberikan satu bentuk kemudahan,
memberikan satu bentuk pelayanan yang
cepat, murah efektif dan efisien ” ujar Andi
Menurutnya, untuk mewujudkan terbentuknya MPP saat ini ia sudah melakukan koordinasi dan
komunikasi dengan berbagai pihak yang nantinya terlibat dalam MPP. Selain itu MPP nantinya akan menempati gedung OPD Bersama.
“ komunikasi sudah kita lakukan ke berbagai pihak yang akan
terlibat, nanti di awal tahun 2020 segala sarana dan prasarana akan kita
siapkan dan diharapkan dibulan April sudah di buka” katanya.
Nantinya, yang tergabung dalam MPP tidak hanya dari instansi
pemerintah namun juga akan melibatkan BUMN, BUMD, Kementrian dan Pemprov jateng
yang akan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dari PTSP akan memberikan 11 pelayanan
perijinan, Disdukcapil (KTP dan KK), BPKAD (PBB & Retribusi), DlH (Izin
lingkungan, SPPL) dan DPUPR (Informasi Tata Ruang).
Kemudian Diskominfo (PPID/Layanan Pengaduan), Diskopukmnakertrans
(Kitas, kartu kuning), Dinkes (Sertifikat Higenis), PDAM (Pembayaran rekening),
BPJS (Kesehatan, ketenagakerjaan), BPN /ATR, POLRI (Perpanjagan SIM &
SKCK), KPP Pratama (Pelayanan Pajak), Samsat (PKB) Dan Bank Jateng / BPR / BKK.
Reporter : Ali
Editor : Wahyu KZ





