![]() |
| Kapolres Kudus AKBP Saptono bersama dengan sejumlah elemen masyarakat menggelar silaturahmi dan doa bersama di Mapolres Kudus. (KF- Doc) |
KlikFakta.com, KUDUS – Kapolres Kudus AKBP Saptono melarang warga Kabupaten Kudus
untuk berangkat ke Jakarta jelang pengumuman hasil pemilu 2019 oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU). Menurut Saptono, jika masyarakat tidak puas dengan hasil
pemilu, maka harus menyampaikan lewat mekanisme hokum yang ada. Hal ini
disampaikan oleh AKBP Saptono di sela-sela menggelar Doa, Buka bersama dan
Tarawih Keliling MUI dalam menjalin kebersamaan semua elemen masyarakat pasca
Pemilu 2019 di Mapolres Kudus, Jumat (17/5/2019).
“Akan kita pantau, karena informasinya akan
mulai berangkat pada 21 Mei. Mudah-mudahan sih tidak ada yang berangkat,” ujar
kapolres.
Terkait people power dengan turun ke jalan,
lanjut Kapolres, dalam rangka menyampaikan aspirasi memang tidak dilarang, namun
harus disesuaikan aturan, jangan menganggu ketertiban umum ataupun mengganggu
hak asasi manusia lainnya. “Silakan memanfaatkan mekanisme yang ada melalui
Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.
“Untuk itulah, kami jajaran kepolisian
menggelar Doa, Buka bersama dan Tarawih Keliling MUI dalam menjalin kebersamaan
semua elemen masyarakat pasca Pemilu,” katanya.
Tujuan dari kegiatan ini, lanjutnya, untuk
mengakrabkan semua elemen masyarakat yang sebelumnya beda pilihan. Lebih lanjut
dirInya berharap situasi wilayah di Kabupaten Kudus tetap kondusif hingga hasil
penghitungan KPU diumumkan.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Umat
Beragama (FKUB) Kabupaten Kudus Muhammad Ihsan mengajak semua orang untuk
mengikuti filosofi kopi, untuk menjadi orang bertakwa tidak harus memunculkan
indikasinya.
"Jika semua orang ingin menjadi orang baik
bisa dimulai dari orang yang mampu menahan diri. Orang kuat bukan karena
kekuatan fisik, melainkan kemampuan dalam menahan diri dari yang sesungguhnya
memiliki kekuasaan melakukan sesuatu," ujarnya.
Hadir pada acara tersebut, dari berbagai elemen
masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan partai
politik, serta tim sukses dari masing-masing kontestan.
EDITOR : AHMAD ZAENAL
MUSTOFA





