![]() |
| Polisi menunjukkan barang bukti sisa kayu rumah yang dibakar oleh tersangka Agung Gutomo, dalam gelar perkara di Mapolres Jepara, awal pekan ini. (Zaenal - KF) |
Tak Dikasih Uang, Pemuda di Jepara Nekad
Membakar Rumah Orangtuanya
klikFakta.com, JEPARA - Tindakan tidak pantas
dilakukan oleh seorang pemuda warga Desa Welahan, Jepara. Yakni Agung Gutomo
(22), yang nekad membakar rumah orangtuanya sendiri lantaran tidak diberi uang
oleh orangtuanya. Aksi kriminal ini dilakukan oleh pemuda yang mengaku sebagai
pengemudi ojek online di Jakarta ini pada Sabtu, 12 Januari 2019 lalu sekitar
pukul 18.30 WIB.
Tersangka Agung mengungkapkan jika dirinya
meminta uang kepada orangtuanya sebesar Rp.1,5 juta untuk pergi ke
Jakarta."Saya sudah beberapa kali minta uang namun tidak dikasih hingga
akhirnya saya bakar," katanya di hadapan polisi, Senin (14-1-2019).
Agung mengaku dirinya meminta uang untuk
kembali ke Jakarta untuk bekerja sebagai pengemudi ojek online. "Saya
ingin kembali ke Jakarta, karena tidak punya duit ya minta orangtuanya namun
tidak dikasih," akunya.
Sementara itu, berdasarkan penyelidikan
yang dilakukan oleh kepolisian, kebiasaan berjudi yang dilakukan oleh tersangka
ini yang membuat tersangka kehabisan uang dan minta kepada orangtuanya.
Tersangka juga pernah kalah bermain judi kartu sebanyak Rp. 3 juta dan terpaksa
menggadaikan motifnya.
Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman
mengatakan, peristiwa pembakaran rumah itu diawali saat sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku meminta uang kepada ibunya namun tidak
diberi dikarenakan orang tua pelaku sudah tidak punya uang. "Pelaku
ini sering meminta uang kepada orangtuanya yang digunakan untuk berfoya-foya
seperti untuk berjudi dan minum minuman keras," kata Kapolres didampingi
Kasat Reskrim AKP Mukti Wibowo.
Lantaran tidak
mendapatkan uang sebagaimana keinginannya, lanjut Kapolres, tersangka
kemudian mengambil kain spray lalu diikatkan ke atap dapur dan dibakar
menggunakan korek gas. "Akibat aksi dari pelaku ini, rumah milik Slamet
yang tak lain merupakan orangtuanya terbakar pada bagian kamar dan dapur,"
ujarnya.
Akibat ulah
pelaku ini, kerugian mencapai sekitar 15 juta. Kini tersangka harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendeksm di sel tahanan polres Jepara.
Tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat 1e KUHP.
REPORTER
: AHMAD ZAENAL MUSTOFA





