![]() |
| Tersangka pemerkosaan, Sutrimo melakukan salah satu adegan dalam rekonstruksi yang digelar oleh jajaran Satreskrim Polres Jepara, Rabu (16/1/2019) di rumah tersangka. (KF - istimewa) |
klikFakta.com,
JEPARA –
Setidaknya 13 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus pemerkosaan yang
dilakukan terhadap RF (25) warga Desa Ngasem Kecamatan Batealit. Rekonstruksi digelar
di rumah tersangka Sutrimo, Rabu (16/1/2019). Rekonstruksi ini dilakukan untuk
melihat lebih detail kejadian pemerkosaan terhadap gadis penyandang disabilitas
ini.
Proses rekonstruksi ini dipimpin langsung
oleh Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Mukti Wibowo dan dihadiri oleh jaksa
penuntut umum ALfi Nur Fata, Kapolsek Batealit AKP Nyoman Garma, pengacara
tersangka Ali Muhtasor, perwakilan dari Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak
(APPA) Mulyadi.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Mukti
Wibowo mengatakan, rekonstruksi di rumah tersangka berjalan cukup lancar. Dari rekonstruksi
ini, didapati pula beberapa adegan tambahan selain yang sudah ada di Berita
Acara Pemeriksaan (BAP). Akan tetapi, adegan tambahan itu memperkuat hasil
penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya.
“Ada sekitar 13 adegan yang diperagakan
termasuk muncul adegan tambahan yang memperkuat seperti saat tersangka
mendorong korban di atas dipan kayu. Dari adegan tersebut terlihat ada unsur
pemaksaan yang dilakukan oleh tersangka,” kata Mukti, Rabu (16/1/2019).
Mukti menambahkan, setelah rekonstruksi ini
dilakukan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas kasus ini ke kejaksaan
negeri Jepara.
Adegan dalam rekonstruksi ini dimulai saat
tersangka Sutrimo memanggil korban, yang rumahnya hanya sekitar 100 meter dari
rumahnya. Lalu setelah korban masuk ke dalam rumah, tersangka mengawali dengan
pura-pura memberi nasehat kepada korban. Selanjutnya tersangka mulai merayu
korban agar mau diajak berhubungan. Namun korban menolak, dan tersangka mulai melakukan pemaksaan.
Semua kejadian dilakukan tersangka di atas
dipan kayu yang berada di sudut ruang tamu rumahnya. Usai berhasil memaksa
korban, tersangka kemudian mengancam korban agar tidak memberitahu kepada
siapapun kejadian tersebut. Korban kemudian meninggalkan rumah tersangka, ke
warung milik sanksi pertama. Saksi pertama kemudian melihat ada bercak darah di
bagian rok korban, yang kemudian menanyakannya. Oleh korban, dijawab bahwa noda
itu karena terkena saus sambal.
Dalam adegan selanjutnya, masih di lokasi
warung yang sama, saksi 2 yang curiga mencecar pertanyaan lebih jauh pada
korban. Saksi 2 tidak percaya jika noda di rok korban adalah saus sambal.
Setelah dipaksa, akhirnya korban mengaku jika itu darah karena perbuatan
tersangka. Rekonstruksi yang dilakukan ini menyedot perhatian ratusan warga
masyarakat sekitar.
REPORTER
: AHMAD ZAENAL MUSTOFA





