![]() |
| ilustrasi |
klikFakta.com,
JEPARA – Sempat heboh lantaran puluhan ribu Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
abal-abal ditemukan pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini di Jawa
Tengah. Begini fakta-fakta di Kabupaten Jepaten Jepara.
SKTM diterbitkan pemerintah desa
sepengetahuan kecamatan.
Sembilan
calon siswa SMA di Jepara didiskualifikasi karena menggunakan SKTM tidak sesuai
peruntukannya. Sembilan nama itu tersebar di Kecamatan Mayong sebanyak lima
nama, dua di Kecamatan Welahan dan dua di Kecamatan Kembang.
Seperti dikutip medcom, Camat
Kembang Sutana menerangkan, penerbitan SKTM dimulai dari rukun tetangga (RT).
Warga yang hendak mengajukan SKTM, harus membawa surat pengatar dari RT.
Selanjutnya, surat pengatar dibawa ke pemerintah desa.
"Desa
yang menerbitkan SKTM, kecamatan hanya melegalisir atau sifatnya
mengetahui," terang Sutana, Kamis, 12 Juli 2018.
SKTM dari
desa tidak divalidasi atau diverifikasi pihaknya. Itu lantaran keterbatasan
sumber daya manusia di tingkat kecamatan.
Senada
disampaikan Camat Mayong Rini Patmini. Pihaknya tidak melakukan validasi dan
verifikasi SKTM yang diterbitkan pemerintah desa lantaran keterbatasan waktu
dan personil. Sebab, warga yang mengajukan SKTM jumlahnya tidak sedikit.
Rini juga
banyak menerima keluhan kepala desa yang dipaksa warganya untuk menerbitkan
SKTM.
"Kalau
desa kan langsung berhadapan dengan masyarakat. Kalau warga memaksa dan tidak
diberi ya, bagaimana. Jadi sekolah yang memverifikasi," kata Rini.
Sementara,
Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Disduk Capil) Dasuki menegaskan, penerbitan SKTM hanya sampai di kecamatan.
Pihaknya tidak mengeluarkan SKTM.
"Prosedurnya
ya, dari RT terus ke desa. Tidak sampai Disdukcapil," tandas Dasuki.
klikFakta.com/089





