ilustrasi |
klikFakta.com, JEPARA – Potensi pajak untuk bidang
perhotelan di Kabupaten Jepara sangat besar. Apalagi melihat perkembangan hotel
di kota ukir yang kian menjamur. Berdasarkan hasil penelitian, potensi pajak
yang seharusnya dapat diterima Pemkab Jepara mencapai Rp 4 Miliar lebih. Namun
realisasinya, pemasukan ke Pemkab Jepara hanya Rp 600 jutaan.
Hal itu terungkap dalam sesi diskusi dalam forum audiensi antara mahasiswa Unisnu
Jepara dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, pada
Kamis (3/5/2018) sore. Hadir dalam kesempatan itu, Ketua Komisi B DPRD Nur
Hamid, anggota Komisi A Moh Jamal Budiman, anggota Komisi B Nur Hidayat, Akhmad
Faozi, dan Harmanto. Pejabat OPD yang hadir adalah Zamroni Lestiaza (Disparbud)
dan Ardi Kurniawan (DPPKAD).
Mahasiswi Jurusan Akuntansi, Mediana Ina Safitri
mempresentasikan hasil penelitiannya berjudul ''Analisis Potensi, Upaya,
Efisiensi, Efektivitas, dan Elastisitas Pajak Hotel di Kabupaten Jepara''.
Penelitian itu merangkum data 2014-2016.
Mediana menyatakan, target dan realisasi pajak hotel sangat
potensial untuk ditingkatkan. Sebab, sampai saat ini realisasi penerimaan pajak
hotel masih rendah. Dia menycontohkan pada saat penelitian, target pajak dalam
APBD Kabupaten Jepara hanya Rp 450 jutaan sedangkan penerimaan hanya Rp 618
juta.
''Tapi jika dihitung, potensi di lapangan mencapai lebih
dari 4 miliar,'' ujarnya seperti dikutip Suara Merdeka. Realisasi yang ada,
ungkap dia, baru tercapai 14 persen dari potensi yang ada. Seharusnya, potensi
yang bisa dicapai sebesar 60 persen. ''Jadi, masih ada 46 persen yang tidak
termanfaatkan,'' katanya.
Dosen pembibing Jumaizah memeberikan penjelasan, masih
jauhnya potensi dengan realisasi harus dicari penyebabnya. Untuk itulah,
penelitian yang masih dasar itu, seharusnya ada penelitian lanjutan, yang lebih
spesifik. Wahidullah menambahkan, pihaknya berterima kasih pada DPRD Jepara
yang telah memberikan kesempatan mahasiswa Unisnu untuk memaparkan hasil
penelitiannya. Dia berharap, ada pengembangan kerja sama yang lebih baik ke
depan.
Kondisi tersebut menjadi pertanyaan besar, lantas apa
penyebabnya. Pasalnya, jika dipersentase, realisasi penerimaan pajak hotel
hanya 14 persen dari Rp 4 Miliar tersebut. Tak hanya penyebabnya yang menjadi pertanyaan, namun juga apakah terjadi pengemplangan pajak.
klikFakta.com/089-Wahyu