ilustrasi |
klikFakta.com, JEPARA – Nasib apes menimpa Imam Jaswadi, warga Desa Ngeling Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Pasalnya, Hakim
Pengadilan Negeri Jepara pada Rabu (23/5/2018) menjatuhkan sanksi tindak pidana
ringan (tipiring) terhadap terdakwa Imam Jaswadi dengan denda Rp 5 juta karena
terbukti menjual minuman keras (miras).
Sanksi ini tergolong cukup tinggi
lantaran biasanya hakim menjatuhkan sanksi denda di bawah Rp 2 juta bagi
terdakwa yang baru kali pertama terkena tipiring. Penyidik PNS Satpol PP Jepara
Anwar Sadat menjelaskan, Imam Jaswadi yang merupakan warga Desa Ngeling,
Kecamatan Pecangaan disidang tipiring dengan barang bukti miras sebanyak 81
botol dari hasil razia, baru-baru ini.
Terdakwa diketahui sudah berjualan
miras selama lima tahun. ”Dia menjual miras dengan ditutupi berdagang warung
kelontong. Baru kali ini Imam Jaswadi kena tipiring. Langsung divonis denda Rp
5 juta subsider satu bulan kurungan,” kata Sadat.
Kendati baru sekali dibawa ke sidang
tipiring, lanjut Sadat, Imam sebenarnya sudah beberapa kali terciduk. Namun
dari hasil razia sebelumnya, barang bukti yang didapatkan hanya sedikit. Imam,
beber dia, ternyata menyimpan dengan rapi miras yang dia jual di dalam
rumahnya.
Dari hasil pendalaman yang dilakukan,
imbuh dia, Imam ternyata tidak hanya menjual miras ke konsumen untuk dikonsumsi
secara langsung. Melainkan juga menjadi penstok bagi penjual lainnya.
Salah satunya rutin menyetorkan miras
ke salah satu penjual di Desa Bugel, Kecamatan Kedung. Pihaknya berharap sanksi
dalam vonis tipiring miras ke depannya bisa lebih tinggi lagi. Sebab minimnya
sanksi denda menyebabkan penjual terus berdagang miras.
”Dengan denda yang besar akan membuat
efek jera bagi penjual. Dengan makin minimnya penjual miras, maka peredaran
miras di Jepara bisa terus ditekan,” tandas Sadat.
Sumber : SuaraMerdeka
Editor : 089/W