![]() |
| Lima paslon Bupati Kudus tengah melepas burung merpati di alun-alun Kudus baru-baru ini, sebagai tanda kampanye damai. (KF-089-istimewa) |
klikFakta.com,
KUDUS - Selain gelaran pesta demokrasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Jawa Tengah. Kudus menjadi salah satu kabupaten yang menggelar Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati secara serentak pada tahun ini. Praktis, tahun 2018 ini ada
dua agenda Pilkada yang bersamaan digelar di Kudus.
Memasuki
masa kampanye, tensi Pilkada Kudus yang diikuti 5 (lima) pasangan calon (Paslon) saat ini mulai memanas. Salah satu bukti
memanasnya tensi tensi ini terlihat dari adanya laporan antar tim pasangan
calon (Paslon) kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kudus.
Baru-baru
ini, tim pemenangan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Muhammad
Tamzil-Hartopo (TOP) menolak menandatangani nota kesepakatan (MoU) larangan
kampanye di arena Car Free Day (CFD) Alun-alun Kota Kudus, setiap Minggu pagi.
Anggota tim
pemenangan paslon TOP, Yusuf Istanto menduga, penyusunan nota kesepakatan itu,
ada kaitannya dengan laporannya atas dugaan pelanggaran kampanye pasangan
Masan-Noor Yasin (An-Noor).
Ia khawatir
nota kesepakatan ini justru menjadi senjata bagi paslon An-Noor untuk lepas
dari laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkannya.
”Nota
kesepakatan ini bisa dijadikan alibi bagi An-Noor untuk lepas dari laporan
kami. Pasalnya, dugaan pelanggaran kami laporkan sebelum nota kesepakatan itu
dibuat,” katanya seperti dikutip suaramerdeka.
Sebelumnya,
Yusuf yang juga kuasa hukum TOP melaporkan An-Noor atas dugaan pelanggaran
kampanye, setelah menggunakan arena CFD, Minggu (25/2/2018), untuk berkampanye.
Mereka
melampirkan bukti foto-foto yang diambil dari akun resmi paslon An- Noor.
”Setelah kami mengirim laporan, tiba-tiba Panwaslu Kudus membuat nota
kesepakatan ini.
Menurut
kami, langkah ini tidak tepat. Panwaskab seharusnya berkoordinasi dengan
instansi di atasnya terkait tafsir aturan larangan kampanye penggunaan
fasilitas pemerintah. Karena itu kami menolak ikut tanda-tangan,” ujarnya.
Menurut
Yusuf, konsultasi diperlukan sebagai dasar penafsiran UU Nomor 8 Tahun 2015, UU
Nomor 10 Tahun 2016, maupun PKPU Nomor 4 Tahun 2017 yang mengatur tentang
larangan kampanye menggunakan fasilitas anggaran pemerintah atau pemerintah
daerah. ”Tak perlu ada nota kesepakatan larangan seperti itu.
Toh
sebelumnya sudah ada kesepakatan larangan kegiatan kampanye dan pemasangan APK
di kawasan alun-alun, kecuali untuk kampanye damai yang digelar KPU. Panwaskab
fokus saja untuk menyelesaikan laporan yang sudah masuk,” katanya.
Panwaskab
Kudus menggelar rapat koordinasi di kantornya, Sabtu (3/3) malam. Hadir pada
rapat koordinasi tersebut, Ketua KPU Kudus Moh Khanafi, Plt Kepala Dinas
Perhubungan Samani Intakoris, Kabag Hukum Setda Kudus Suhastuti, perwakilan
instansi terkait, dan tim pemenangan lima paslon cabup dan cawabup Kudus.
Anggota Tim
Pemenangan pasangan Akhwna - Sadi Sucipto (Akhi), Didik HS sepakat jika
alun-alun harus steril dari kegiatan kampanye dan APK.
Keputusan
itu sudah dibahas ada rakor yang digelar KPU bersama instansi terkait, belum
lama ini. ”Harus ada tindakan tegas bagi yang sudah melanggar komitmen bersama
tersebut.
Jangan
sampai Panwaskab dianggap sebagai milik calon tertentu,” katanya. Ketua
Panwaskab Kudus Moh Wahibulminan mengatakan, nota kesepakatan itu dibuat
sebagai penegasan atas larangan kampanye dan pemasangan APK di Alun-alun Kota
Kudus.
Nota
kesepakatan itu tak ada kaitannya dengan laporan dugaan kampanye yang masuk.
”Semua laporan dugaan pelanggaran tetap kami proses,” ucapnya.
klikFakta.com/089-Ed





