![]() |
| Petinggi Desa Papasan Kecamatan Bangsri Kab. Jepara, Arifin (KF-089) |
klikFakta.com, JEPARA – Petinggi Desa Papasan Kecamatan
Bangsri Kabupaten Jepara, Arifin, diduga melakukan pungutan liar (Pungli)
kepada sejumlah warganya. Aksi pungli dilakukan dengan modus memungut sejumlah
biaya dari para warganya yang mendapatkan dana kompensasi jaringan SUTET. Tak
tanggung-tanggung, dari hasil Pungli tersebut, pihaknya mendapatkan uang yang
ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada sekitar 20 warga lebih
yang diminta membayar kepada Petinggi melalui timnya dengan kedok pembayaran
uang pologoro. Dalam selembar tandaterima yang diterima oleh sejumlah warga,
uang yang ditarik disebutkan sebagai persenan atas pembayaran kompensasi
jaringan SUTET.
Salah seorang warga
berinisial S menceritakan, dirinya diminta membayar atau memberikan uang
sebesar Rp 12 juta kepada pihak desa atau petinggi. Permintaan memberikan uang
tersebut ia terima beberapa saat setelah melakukan pencairan biaya ganti rugi
SUTET.
“Saya termasuk yang menerima ganti rugi SUTET di Desa
Papasan. Ketika saya mencairkan ganti rugi pada tanggal 17 Januari 2017 lalu,
tidak lama saya diminta untuk membayar uang pologoro sebesar Rp 12 juta,” ujar
S.
Menurutnya, ada beberapa warga yang juga ditarik uang
pologoro tersebut dengan nominal yang berbeda-beda. Ia merasa janggal dengan
penarikan uang tersebut karena sebelumnya tidak ada kesepakatan apa-apa atas pencairan
ganti rugi SUTET tersebut.
“Awalnya saya hanya diminta untuk datang ke kantor Kecamatan
Bangsri, dalam rangka pembuatan rekening untuk pencairan uang ganti rugi SUTET
pada tanggal 14 Januari 2017. Tetapi setelah saya cairkan tiga hari berikutnya malah
diminta untuk membayar uang pologoro itu,” ungkapnya.
Ia menilai uang yang ditarik dari para warga yang
mendapatkan ganti rugi SUTET tersebut tidak wajar. Sehingga ia berpendapat
bahwa itu adalah Pungli, apalagi jumlahnya yang cukup besar. Hal senada juga
dikatakan warga lain berinisial K. Menurutnya, dirinya juga diminta untuk
membayar uang pologoro atas penerimaan uang ganti rugi SUTET. Tak
tanggung-tanggung, ia telah membayarkan uang sebesar Rp 24 juta.
“Ya, saya diminta membayar uang sebanyak itu. Karena tidak
tau apa-apa, saya beri saja,” katanya.
Kini kasus tersebut masih dalam proses hukum di Kejaksaan
Negeri (Kejari) Jepara dan baru-baru ini dilakukan penahanan. Saat dikonfirmasi, Kepala Kejari Jepara, Dwiyanto
Prihartono mengemukakan, saat ini yang bersangkutan telah berstatus sebagai
tersangka.
“Tersangka (petinggi Papasan-red) telah ditahan. Kasus sudah
berjalan dan secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Dwiyanto kepada
klikFakta.com, Jumat (2/3/2018).
klikFakta.com/089-Wahyu





