![]() |
Sejumlah warga menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Jepara saat sidang dengan terdakwa kekerasan anak. (KF-088) |
klikFakta.com,
JEPARA – Pelaku atau terdakwa kekerasan terhadap anak berinisial ZF (6), yakni
PNR, warga Desa Bandung Kecamatan Mayong, Jepara telah divonis bersalah dan
mendapatkan hukuman pidana dua bulan, dengan masa percobaan empat bulan dan
denda Rp 500 ribu dengan subsider kurungan sebulan. Hal itu sesuai dengan
putusan yang diambil oleh majelis hakim yang diketuai Johanis Hemamony dan
beranggotakan Demi Hadiantoro dan Veni Mustika.
Akibat
perlakuan yang dinilai tidak adil dan vonis yang dinilai terlalu ringan,
belasan warga menggerudug Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Rabu (14/3/2018). Tak
hanya mendatangi kantor PN Jepara. Warga tersebut juga membawa poster
bertuliskan nada menyindir aparat penegak hukum. Bahkan, mereka juga melakukan
aksi tutup mulut menggunakan lembaran uang kertas sebagai bentuk keprihatinan
mereka atas ringannya hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Ibu dari ZF,
Salamah mengatakan putusan sidang tersebut terlalu ringan. Lantaran, hingga
kini anaknya diakuinya masih merasakan trauma akibat tindak kekerasan yang
dilakukan oleh PNR, November 2017 lalu.
Ia
mengatakan, kasus tersebut terjadi saat anaknya bersekolah di TPQ. Kala itu, ZF
sedang bermain-main dengan teman-temannya di dalam kelas. Kemudian PNR yang
saat itu menemani anaknya di dalam kelas menegur ZF, agar tidak terus-terusan
bermain.
“Nah setelah
itu (menegur) yang bersangkutan kemudian menjewer telinga anak saya, menampar
pipi dan mencubit lengan putra saya,” tutur dia.
Tak terima
dengan perlakuan PNR, Salamah kemudian melaporkannya kepada Polisi. Kasus
tersebut kemudian bergulir hingga memasuki peradilan.
ZF yang saat
itu berada di Pengadilan Negeri Jepara, mengaku enggan masuk sekolah lagi. Hal
itu karena khawatir jika mendapatkan perlakuan kasar dari PNR. “Itu dulu
dicubit di lengan, ditampar juga. Sakit. Tidak mau sekolah (TPQ) nanti kalau SD
saja,” ujarnya.
Sementara
itu, Ida Fitriyani jaksa yang menangani kasus tersebut hanya mengatakan bahwa
putusan tersebut sudah sesuai dengan asaz keadilan. “Awalnya
terdakwa (PNR) menunggu anaknya sekolah sore (TPQ). Korban (ZF) ribut, kemudian
ditegur oleh terdakwa agar jangan geger, namun korban malah menjawab begini tak
saduk malah modar (saya tendang mati). Lalu kemudian terjadilah peristiwa
kekerasan (yang dilakukan terdakwa kepada korban) dengan menjewer, mencubit dan
menampar,” ungkapnya.
Disamping
itu, menurut Ida dalam persidangan pertama korban sudah memaafkan terdakwa. Hal
itu terjadi saat ZF ditanyai oleh hakim.
klikFakta.com/088