![]() |
| Pelaku penyebar video porno dengan pacar di amankan polisi dari jajaran Polres Jepara. (KF-istimewa) |
klikFakta.com, JEPARA – Cemburu membawa petaka, begitu
kira-kira yang kini dialami oleh K (23), warga Desa Karanganyar Welahan Jepara.
Pasalnya, akibat dibakar api cemburu lantaran mantan pacarnya mau dinikahi oleh
pria lain, dia nekat menyebar video mesum alias porno dengan mantan pacar
berinisial M (25) di media sosial.
Keduanya yang juga merupakan tetangga, mengaku sempat
merajut kasih beberapa tahun silam sebelum akhirnya berpisah.
Berdasarkan pengakuan K ia saat itu sedang gelap mata
dikarenakan tidak mau berpisah dengan M dan mengaku bahwa ia tersulut oleh api
cemburu lantaran mengetahui kabar bahwa M akan segera menikah dengan pria lain.
Sehingga ia pun begitu tega mengunggah video porno yang pernah mereka buat
semasa masih menjalin hubungan asmara.
Mengetahui kabar dari rekannya bahwa terdapat unggahan video
porno tersebut didalam akun Facebook miliknya, M segera mengkonfirmasi kepada K
mantan kekasihnya lantaran hanya K seoranglah yang mengetahui password akun
Facebook miliknya selain dirinya sendiri. Setelah dikonfirmasi ternyata benar
bahwa K dalang dibalik orang yang mengunggah video tersebut setelah membajak
akun Facebook milik M.
"Pada awalnya setelah diberikan pengertian, video
tersebut dihapus oleh k melalui akun Facebook milik M. Namun beberapa hari berselang video
tersebut diunggah lagi oleh K melalui akun Facebook yang sama, bahkan sebanyak
dua kali ia mengunggah video tersebut" ujar Kanit PPA Ipda Yusuf
Setyabudhi.
Perihal tersebut M lantas segera melaporkan kejadian yang
menimpa dirinya ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Jepara.
Dan pada Senin (05/03/2018) sekitar pkl 09.30 wib
pelaku beserta barang bukti 1 buah handphone merk Samsung tipe A5 milik pelaku
diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Jepara guna proses penyidikan lebih
lanjut.
Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi
Nugroho menghimbau kepada masyarakat yang memiliki akun sosial media agar
selalu merefresh password guna meminimalisir penyalahgunaan oleh orang lain,
agar tidak ada lagi kejadian selanjutnya seperti yang menimpa Sdri M.
Kapolres Jepara menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan
Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik dan atau pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
klikFakta.com/089-Ed





