Prosesi pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Jepara. (KF-089) |
klikFakta.com, JEPARA – Bupati Jepara Ahmad Marzuqi kembali
melakukan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan terhadap 62 pejabat di lingkungan
Pemkab Jepara, Rabu (14/3/2018) sore. Mereka, para pejabat yang diambil sumpah
dan dilantik terdiri atas 6 orang pejabat administrator / setara eselon III,
dan 56 orang pejabat pengawas / setara eselon IV.
Pelantikan yang berlangsung di Pendapa Kabupaten itu antara lain dihadiri
Wakil Bupati Dian Kristiandi, Sekda Sholih, Asisten Administrasi Sekda Edi
Sujatmiko, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Mulyaji, Kepala
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Diyar Susanto, dan para Kepala Organisasi
Perangkat Daerah (OPD), serta Camat.
Pada pelantikan tersebut, Ahmad Marzuqi mengungkapkan,
sebelumnya pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas
pernah dilakukan 52 hari yang lalu, tepatnya pada 22 Januari 2018. Menurutnya,
pelantikan yang pendek tersebut bertujuan untuk penataan Susun Organisasi
Tatakerja (SOT) baru, pengisian kekosongan jabatan, agar jalannya roda organisasi
pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik lebih baik lagi.
“Promosi dan mutasi. Pada dasarnya merupakan
bagian dinamika organisasi yang orientasinya untuk efisiensi dan
efektifitas pemerintahan serta wadah pembinaan karir ASN, yang dapat dilakukan
setiap saat, dan juga disesuaikan dengan dinamika organisasi dan tuntutan
masyarakat yang terus berkembang dengan sangat cepat,” kata Bupati.
Bupati berharap kepada pejabat administrator yang dilantik, dirinya
berharap agar dapat memahami tanggungjawab pelaksanaan kegiatan pelayanan
publik, serta administrasi pemerintahan dan pembangunan di sebuah perangkat
daerah. “Seperti diamanatkan dalam pasal 15 ayat (1), Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang ASN, pejabat dalam jabatan administrator bertanggung jawab
memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik, serta administrasi
pemerintahan dan pembangunan,” ujar dia.
Demikian juga, ia sampaikan hal yang sama kepada para pejabat dalam jabatan
pengawas, sesuai yang telah diamanahkan pasal 15 ayat (2) undang-undang yang
sama. Terlebih lagi Bupati menuturkan, keberhasilan dalam mewujudkan visi dan
misi pembangunan Kabupaten Jepara 2017-2022, sangat ditentukan dari sejauh mana
peran dan keterlibatan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mendukung pelaksanakan
tugas dari pejabat pengawas.
Dalam kesempatan itu, Ahmad Marzuqi berpesan kepada para pejabat yang telah
dilantik, agar bekerja secara tim dan senantiasa menjaga keterpaduan. Dengan
cara terus membangun sinergitas dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi. “Baik
secara vertikal kepada atasan atau bawahan, maupun secara horizontal dengan
mitra kerja yang lain,” pinta Bupati.
klikFakta.com/Wahyu-Ed