![]() |
ilustrasi |
klikFakta.com,
JEPARA – Sebanyak 1.317 botol miras bermerk disita oleh petugas dari Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jepara, Selasa
(13/3/2018). Ribuan botol miras didapatkan dari sebuah gudang di Kelurahan
Jobokuto RT 1 RW 4 Kecamatan Jepara Kota.
Diperkirakan,
miras itu senilai puluhan juta rupiah lebih. Total ada sebanyak 1.317 botol
miras bermerek resmi yang disita. Miras itu terdiri atas 156 botol bir merek
Prost, Balihai 108 botol, Bintang 128 botol, Anker 528 botol dan anggur kolesom
empat botol. Selanjutnya ada 86 botol Guiness, New Port 226 botol, Ice Land
sembilan botol dan 72 kaleng bir Guiness.
”Penyitaan
ribuan miras ini diawali dari kegiatan anggota yang menertibkan lapak PKL di
sekitaran lokasi. Di sana ada gudang dan kita intip. Ternyata di dalamnya ada
tumpukan kardus dan krat miras,” terang Penyidik PNS Satpol PP dan Pemadam
Kebakaran Jepara, Anwar Sadat, seperti dikutip suara merdeka.
Gudang
tersebut, lanjut dia, memang dicurigai sebagai tempat penyimpanan miras. Sebab
sebelumnya, di samping gudang tersebut juga digunakan pula sebagai tempat
penyimpanan miras yang diungkap pada September tahun lalu. Saat itu, disita
sebanyak 1.157 botol miras milik Wigno dengan nilai mencapai Rp 42 juta.
”Informasi
di lapangan, ribuan miras yang kita sita hari ini (kemarinñRed) milik anaknya
berinisial Dw. Ini kita lidik lagi untuk kejelasan dan selanjutnya kita panggil
ke kantor. Rencananya memang akan kita kenakan Tipiring,” tuturnya.
Dw diketahui
sebagai anak dari Wigno. Mengingat banyaknya miras yang ada, Dw diduga kuat
sebagai agen bagi penjual miras kecil-kecilan di Jepara. ”Pengecer miras banyak
mengambil dari Dw,” ujarnya.
Satpol PP
menyatakan jika Jepara memang darurat miras. Hal itu mengingat banyaknya kasus
pengungkapan jual-beli miras oplosan maupun miras bermerek.
klikFakta.com/089-Ed