![]() |
| Proses sidang kasus kecelakaan yang mengakibatkan cucu dan menantu Kiai Sya'roni Ahmadi Kudus (Mustasyar PBNU) meninggal telah usai di gelar di Pengadilan Negeri Jepara. |
klikFakta.com, JEPARA – Sidang putusan kasus kecelakaan yang
mengakibatkan cucu dan menantu Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
Kiai Sya’roni Ahmadi Kudus meninggal dunia telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jepara. Hasilnya, terdakwa
bernama Sri Karyati alias Mama Ci divonis satu bulan 15 hari.
Vonis tersebut dibawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)
yang sebelumnya diketahui menuntut tiga bulan kurungan. Hasilnya, terdakwa
tinggal manjalani 15 hari sisa masa kurungan karena dikurangi masa kurungan
yang telah dilakoni selama proses persidangan.
Dalam sidang putusan tersebut, diketahui hanya dihadiri oleh
beberapa orang saja dari pihak keluarga terdakwa. Sedangkan pihak keluarga
korban dari Kudus tidak nampak. Saat dihubungi klikFakta melalui sambungan
telepon, pihak keluarga korban enggan hadir karena dari tuntutan jaksa sudah
terlihat meringankan terdakwa.
Padahal dalam kasus kecelakaan tersebut, jelas telah
mengakibatkan dua orang meninggal dunia yakni Talita Aisah Rahma (4) dan Muhammad
Yusrul Ula (30). Selain mengakibatkan cucu dan menantu kiai Sya’roni tersebut meninggal,
juga mengakibatkan luka permanen pada Niruz Hilda (30).
Proses persidangan kasus ini berjalan empat kali. Sidang
pertama digelar pada 9 November 2017, sidang kedua pada 16 November 2017, sidang
ketiga pada Selasa 21 November dengan agenda pembelaan terdakwa. Dan sidang
ke-empat adalah sidang dengan agenda putusan pada Kamis, 23 November 2017.
Berdasarkan data yang dihimpun, diketahui bahwa terdakwa Sri
Karyati Alias Mama Ci, pada hari Kamis tanggal 20 April 2017 sekitar pukul
19.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2017, di
Jalan Raya Kudus menuju Jepara Km 19 tepatnya di dekat Gereja Pendosawalan Desa
Pendosawalan Kec. Kalnyamatan Kab. Jepara atau setidak-tidaknya pada
tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Jepara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan
kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu
lintas yakni korban Muhammad Yusrul Ula dan Talita Aisya Rahma meninggal dunia,
perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai
berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa Sri
Karyati Alias Mama Ci mengemudikan Kbm Suzuki Swift No Pol K 9008 ALdari
arahKudus menuju ke Jepara atau berjalan dari arah timur ke barat. Terdakwa
dalam mengemudikan Kbm tersebut melaju dengan kecepatan sedang, kondisi jalan
beraspal bagus, lurus, terdapat marka jalan, cuaca cerah pada malam hari.
Bahwa sesampainya di dekat Gereja Pendosawalan Desa
Pendosawalan Kec. Kalinyamatan Kab. Jepara, terdakwa tidak
menyadari serta tidak kosentrasi bahwa di depannya ada Sepeda Motor Honda Supra
No. Pol K 4938 V yang sementara dikendarai oleh korban Muhammad Yusrul Ula,
pembonceng korban Talita Aisya Rahma, korban Nairuz Hilda dan Muhammad Zidan
Syurofa.
Bahwa saat itu jarak Kbm Suzuki Swift No Pol K 9008 AL yang kemudikan
oleh terdakwa sangat terlalu dekat sehingga terdakwa langsung melakukan
pengereman akan tetapi mobil yang dkemudikan oleh terdakwa belum bisa berhenti
dan tetap melaju hingga akhirnya mobil tersebut langsung menabrak sepeda motor
didepannya dan mengakibatkan pengendara dan pembonceng sepeda motor terjatuh ke
kanan dan terlindas oleh mobil tersebut dan tidak lama kemudian korban yang
bernama Muhammad Yusrul Ula dan pembonceng korban Talita Aisya Rahma langsung
meninggal dunia
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa korban Muhammad Yusrul
Ula dan Talita Aisya Rahma meninggal di dunia. Sesuai Surat Keterangan Hasil
Pemeriksaan Puskesmas Kalinyamatan yang diketahui dan ditandatangani oleh dr.
Abdul Hadi dokter Kepala Puskesmas Kalinyamatan tanggal 6 Mei 2017.
Nama Korban : Muhammad Yusrul Ula meninggal dunia di tempat
kejadian perkara dengan luka pendarahan di Kepala akibat benturan dengan benda
tumpul.
Sesuai Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Puskesmas
Kalinyamatan yang diketahui dan ditandatangani oleh dr. Abdul Hadi dokter
Kepala Puskesmas Kalinyamatan tanggal 6 Mei 2017
Nama Korban : Talita Aisya Rahma meninggal dunia dan
kematian diperkirakan karena benturan dengan benda tumpul di kepala.
Dalam beberapa kali sidang,
dipimpin Hakim Rudi Ruswoyo dengan Hakim anggota Yunindro Fujiarianto
dan Demi Hadiantoro. Sementara Jaksa terdiri dari Bagus Ahmad Fatoni, Isa Ulin
Nuha dan Bambang sumarsono.
klikFakta.com/089





