![]() |
| ilustrasi-istimewa |
klikFakta.com, JEPARA – Kasus dugaan korupsi di Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) Jepara yang melibatkan oknum pegawai pada tahun 2015
sampai saat ini belum usai. Pelapor kasus tersebut menilai penanganan yang
dilakukan oleh aparat cenderung lamban. Sehingga, pihaknya mendesak agar aparat
baik kepolisian maupun kejaksaan negeri Jepara bertindak lebih cepat.
Agung Hartanto, selaku pihak pelapor menyatakan, kasus
dugaan korupsi tersebut dilaporkan pada 14 Agustus 2015 silam. Dalam laporan
tersebut pihaknya melaporkan oknum pegawai PDAM Jepara yang diduga melakukan
korupsi yakni dugaan mark up pembayaran rekening listrik PDAM Jepara.
“Dalam laporan kami berisi dugaan mark up pembayaran
rekening listrik yang berakibat merugikan PDAM Jepara,” ujar Agung kepada
klikFakta.com.
Menurutnya, selama ini pihaknya melakukan pengawalan
terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Namun ia menilai penanganan
terhadap kasus tersebut cenderung lamban. “Kami sudah melaporkan dua tahun
lalu. Tapi sampai saat ini belum memasuki proses persidangan,” ungkap sekretaris
Lembaga Garuda Muda Indonesia (LGMI) Jepara tersebut.
Ia membeberkan, sejauh yang ia ketahui saat ini, proses
penanganan masih dalam tahap awal. Kepolisian sudah menyerahkan SPDP ke
Kejaksaan Negeri Jepara, belum lama ini sekitar pertengahan 2017. Namun, berkas
tersebut belum lengkap sehingga dikembalikan ke pihak kepolisian.
“Harapan kami penegak hukum dalam penanganan kasus tindak
pidana korupsi untuk memperhatikan intruksi presiden no 5 tahun 2004 tentang
percepatan pemberantasan korupsi. Berharap pihak aparat mengoptimalkan upaya
penyidikan untuk penyelamatan uang negara, mencegah dan menindak sanksi tegas
terhadap penyalahgunaan wewenang,” imbuhnya.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jepara, Yosep mengatakan,
pihaknya mengembalikan berkas untuk dilengkapi. Ia mengaku membutuhkan dokumen
yang lebih lengkap untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
klikFakta.com/089





