![]() |
| Petinggi Desa Tubanan Kecamatan Kembang, Jepara, Untung P [KF-089] |
klikFakta.com, JEPARA – Bermodal peraturan desa (Perdes), Petinggi
Desa Tubanan Kecamatan Kembang, Jepara, Untung P berani menyewakan tanah kas
desa atau bengkok dan beralih fungsi dari lahan pertanian menjadi lahan
bangunan bermaterial cor.
Menurut Untung, sebelumnya ia telah berkonsultasi dengan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dan instansi terkait mengenai pembuatan
Perdes, dan keputusannya untuk menyewakan tanah kas desa tersebut. Tanah yang
sebelumnya tergolong lahan produktif dan biasa ditanami pohon singkong tersebut
kini diolah dengan alat berat sedemikian rupa, dan terdapat material cor.
Tanah kas desa itu disewa oleh PLTU TJB, yang nantinya akan
digunakan sebagai tempat untuk translit alat sebelum ditaruh di lokasi PLTU.
Dasar pembentukan Perdes mengenai tanah kas desa tersebut salah satunya adalah
adanya kesepakatan dengan pihak PLTU TJB.
“Perusahaan menyatakan siap untuk mengembalikan fungsi tanah
seperti semula, meskipun memang tanah itu dicor. Pengembalian fungsi seperti
semula itu tidak ada jadwalnya, yang penting kalau sudah selesai dan tidak
diperpanjang tanah kembali seperti semula,” terang Untung.
Ia menerangkan, untuk sewa awal dibatasi hanya sampai tiga
tahun. Itu sebagaimana aturan yang berlaku. Meski begitu, kemungkinan besar
akan diperpanjang penyewaannya. Meski aturan diatasnya seperti Undang-undang
tentang alihfungsi lahan terdapat aturan-aturan ketat, ia yakin bahwa yang
dilakukan tidak salah karena berdasarkan asas kemanfaatan buat masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes)
Setda Jepara, Eriza Yulianto mengatakan, mengenai penyewaan bengkok desa
Tubanan, pihaknya tidak mengetahui secara detail dasar hukumnya. Pasalnya, awal
penyewaan tanah tersebut dirinya belum menjabat sebagai Kabag Pemdes.
“Bagian Pemdes baru dibentuk sedangkan penyewaan tanah kas
desa di Tubanan sudah dilakukan,” ucapnya.
klikFakta.com/089





